Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2026/PN Sak RUMIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUMIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIZKI, S.H.RUMIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang awalnya Tempat, Tanggal Lahir Pemohon tertulis Jateng, 12 November 1985 menjadi Banyumas, 05 Januari 1986;
  3. Menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemohon yang benar adalah 1408104501860002 sebagaimana yang tercantum dalam Kartu Keluarga Pemohon dan menyatakan NIK Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk yaitu 1408105211850002 tidak berlaku lagi;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang awalnya nama Pemohon tertulis UMI HABIBAH, dirubah menjadi RUMIAH;
  5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk mencatat perubahan identitas Pemohon tersebut serta menyesuaikan seluruh data yang salah serta menerbitkan kembali Dokumen Kependudukan Pemohon sesuai dengan penetapan ini;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

???

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88