Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2026/PN Sak Taryana 1.Rico Alpharishi
2.Sundra Mukhati
3.Krisnamukti
4.Jisuri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taryana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dolsani AM, S.H., M.HTaryana
Tergugat
NoNama
1Rico Alpharishi
2Sundra Mukhati
3Krisnamukti
4Jisuri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kampung Tumang
2Camat Siak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) telah melakukan penyerobotang, pengrusakan dan pembakaran tanaman jenis jeruk sebanyak 74 batang , 6 batang aren , 7 batang pohon lengkeng , dan 385 batang tanaman pohon Kelapa Sawit yang dirusak dan dicabut dengan mengantikan tanaman Tergugat diatas Iahan milik Penggugat;
  2. Menyatakan Surat  Penggugat sah dan berharga;
  3. Menyatakan Surat Tergugat I dan Tergugat II surat SKGR Nomor Reg : 020/SKGR/KP-TMG/I/2018, 021/SKGR/KP-TMG/I/2018 dan 022/SKGR/KP-TMG/I/2018 atas nama RICO APHARISI dan SUNDRA MUHTHI tidak sah  dan tidak berharga;
  4. Menghukum Tergugat membayar semua kerugian materil sebesar Rp. 5.090.000.000,- ( lima milyar sembilan puluh juta rupiah ) ditambah dengan immaterial sebesar Rp. 500.000.000.- ( lima ratus juta rupiah ) maka jumlah keseluruhan nya sebesar Rp. 5.590.000.000,- ( lima milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah ) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat ;
  5. Menyatakan Para Turut Tergugat dapat menerima semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negri Siak. Dan Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat sebesar Rp. I .000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua/Majelis Hakim yang  memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, Maka;

 

                      Mohon Putusan yang Seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88