| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Secara Hukum Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat serta Berkekuatan Hukum Mengikat Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 26 Juli 2004 atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi (50 meter x 100 meter) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 435/Simpang Perak Jaya atas nama pemegang hak SUWITO, dengan surat ukur tanggal 13-02-1999, nomor surat ukur 144/99 yang saat ini berlokasi di Jalur 9 RT.020 RW.007 Kelurahan/Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau, dahulu berlokasi di Jalur 9 RT.020 RW.007 Kelurahan/Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan : Jalan;
- Timur berbatas dengan : Supadi;
- Selatan berbatas dengan : Parit (Dahulu Hutan);
- Barat berbatas dengan : Gunawan;
- Menyatakan Sah Secara Hukum Hak Milik Penggugat Mariati atas sebidang tanah dengan luas 5.000 (lima ribu) meter persegi (50 meter x 100 meter) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 435/Simpang Perak Jaya atas nama pemegang hak SUWITO, dengan surat ukur tanggal 13-02-1999, nomor surat ukur 144/99 yang saat ini berlokasi di Jalur 9 RT.020 RW.007 Kelurahan/Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau, dahulu berlokasi di Jalur 9 RT.020 RW.007 Kelurahan/Desa Simpang Perak Jaya Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis Provinsi, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan : Jalan;
- Timur berbatas dengan : Supadi;
- Selatan berbatas dengan : Parit (Dahulu Hutan);
- Barat berbatas dengan : Gunawan;
- Menyatakan Penggugat Mariati berhak melakukan Peralihan Hak Kepemilikan dan Balik Nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 435/Simpang Perak Jaya atas nama pemegang hak SUWITO, yang semula terdaftar atas nama Tergugat Suwito di Balik Namakan menjadi atas nama Penggugat Mariati;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak untuk Mencatat Peralihan Hak Kepemilikan dan Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 435/Simpang Perak Jaya atas nama pemegang hak SUWITO, yang semula terdaftar atas nama Tergugat Suwito di Balik Namakan menjadi atas nama Penggugat Mariati;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |