| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama DEWI IKASARI dan Suami Pemohon yang bernama RAJA BOSTON F. SITEPU adalah Pasangan Suami-Istri yang sah yang telah melangsungkan Pemberkatan Perkawinan secara Agama Kristen Protestan di hadapan Pandita/Pendeta Wina C. Br. Sembiring, S.Th pada tanggal 30 Maret 2018 sesuai dengan Surat Pemberkatan Perkawinan No : 729 yang dikeluarkan oleh Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di KM 15 Perawang, Klasis : Riau-Sumbar;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya Permohonan Pengesahan Perkawinan tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak yang berwenang untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |