Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. ILHAM FIDRATUL HASDA Alias ILHAM Bin HASNUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4047/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FIDRATUL HASDA Alias ILHAM Bin HASNUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa ILHAM FIDRATUL HASDA Alias ILHAM Bin HASNUL bersama – sama dengan Saksi HALI RASYID HAKIM Bin SURATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Perawang – Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

- Bermula pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi Hali Rasyid pergi ke bengkel Las Indo yang berlokasi di Kampung Perawang Barat. Setibanya di bengkel tersebut, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi 4609 SAF milik Saksi Hali Rasyid dengan maksud untuk pergi ke rumah kontrakan Saudara Diki (DPO). Setibanya di rumah kontrakan Saudara Diki, Terdakwa tidak melihat keberadaan Saudara Diki dan melihat Saudara Renhat (DPO) dan Saudara Toni yang sedang berada di samping kontrakan tersebut. Selanjutnya Saudara Toni menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika Jenis Sabu kepada seseorang di daerah Sungai Mandau, Kabupaten Siak, dengan imbalan berupa pemotongan utang Terdakwa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari total utang Terdakwa sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

- Bahwa kemudian sekira pukul 18.15 Wib, Saksi Hali Rasyid bersama Mas Tejo datang ke rumah kontrakan Saudara Diki dengan maksud membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi Hali Rasyid menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan Saudara Diki dan tidak lama kemudian keluar sambil menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Saksi Hali Rasyid, yang selanjutnya oleh Saksi Hali Rasyid diserahkan kepada Mas Tejo.

- Bahwa setelah Saksi Hali Rasyid menyerahkan paket narkotika tersebut, Terdakwa kemudian meminta kepada Saksi Hali Rasyid untuk menemaninya mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di daerah Sungai Mandau, Kabupaten Siak, dengan memberikan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Hali Rasyid untuk membeli rokok dan minyak sepeda motor milik Saksi Hali Rasyid. Setelah Saksi Hali Rasyid menyetujui permintaan tersebut, keduanya kemudian berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam nomor polisi 4609 SAF milik Saksi Hali Rasyid menuju arah Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

- Bahwa di tengah perjalanan, tepatnya di depan bengkel las di jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Terdakwa dan Saksi Hali Rasyid bertemu dengan Saudara Diki yang kemudian meminta tolong kepada Saksi Hali Rasyid untuk mengantarkan sepeda motor ke rumah kontrakannya, sementara Terdakwa tetap berada di sekitar bengkel las tersebut. Setelah Saksi Hali Rasyid dan Saudara Diki berangkat, Terdakwa kemudian berjalan ke arah depan bengkel las kemudian menyimpan atau menyembunyikan satu paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya diperoleh dari Saudara Toni di semak-semak pohon pisang dengan maksud menukar paket narkotika jenis sabu dengan platik kosong untuk diberikan kepada pembeli di Sungai Mandau. Kemudian Narkotika yang disembunyikan Terdakwa akan digunakan sendiri oleh Terdakwa bersama Saksi Hali Rasyid. Selanjutnya Saksi Hali Rasyid Kembali ke bengkel las, lalu Terdakwa bersama sama Saksi Hali Rasyid melanjutkan perjalanan menuju arah Sungai Mandau.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan yang merupakan anggota kepolisian sektor sungai mandau mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Perawang-Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kaabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah bengkel kosong 3 M yang beralamat Jalan Lintas Perawang-Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Hali Rasyid, lalu dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi Dian Purnama Lubis dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk ITEL warna hitam dengan silicon warna hitam dari Saksi Hali Rasyid, Uang Tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saku sebelah kanan Saksi Hali Rasyid, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda genio warna hitam dengan nomor polisi BM 4609 SAF beserta kunci kontak milik saksi Hali Rasyid.

- Bahwa dilakukan Intrograsi terhadap Terdakwa dan saksi Hali Rasyid, kemudian Terdakwa mengakui menyimpan Narkotika Jenis sabu di semak-semak di jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, kemudian Saksi Pujangga Rezeki Kelana, Saksi Bayu Setiawan, dan Saksi Dian Purnama Lubis membawa Terdakwa dan Saksi Hali menuju ke  jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, setibanya di lokasi sekitar 5 (lima) meter dari jalan Sultan Syarif Qasim ditemukan 1 (Satu) bungkus balstik klip warna putih berisi narktoika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas rokok warna putih dan potongan plastik warna putih bening  diatas tanah dekat pohon pisang dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 120/BB/VII/14329/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh  Rahmad Effendi, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.02 gram dan berat bersih 0.93 gram dengan rincian sebagai berikut:

1. Bar Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.93 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU.

2. 1 (satu) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.09 gram sebagai pembungkus barang bukti untuk bukti persidangan di pengadilan.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2419/NNF/2025  tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3. Briptu Abdillah Adam S, S.Si  dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 3414/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengam Saksi Hali Rasyid tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ILHAM FIDRATUL HASDA Alias ILHAM Bin HASNUL bersama – sama dengan Saksi HALI RASYID HAKIM Bin SURATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Perawang – Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, diduga melakukan Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Perawang-Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kaabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan yang merupakan anggota kepolisian sungai mandau melakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 Wib bertempat di sebuah bengkel kosong 3 M yang beralamat Jalan Lintas Perawang-Siak Sungai Mandau Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak, saksi Pujangga Rezeki Kelana dan Saksi Bayu Setiawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Hali Rasyid, lalu dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Saksi Dian Purnama Lubis dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk ITEL warna hitam dengan silicon warna hitam dari Saksi Hali Rasyid, Uang Tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saku sebelah kanan Saksi Hali Rasyid, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda genio warna hitam dengan nomor polisi BM 4609 SAF beserta kunci kontak milik saksi Hali Rasyid.

- Bahwa dilakukan Intrograsi terhadap Terdakwa dan saksi Hali Rasyid, kemudian Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi Hali Rasyid berencana akan mengantarkan Paket Narkotika ke daerah sungai mandau, kemudian di tengah perjalananan tepatnya di jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak kemudian  Terdakwa menyimpan paket Narkotika Jenis sabu  tersebut di semak-semak di jalan Sultan Syarif Qasim dan menukar paket yang akan diantarkan ke pembeli dengan plastik kosong. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi Pujangga Rezeki Kelana, Saksi Bayu Setiawan, dan Saksi Dian Purnama Lubis membawa Terdakwa dan Saksi Hali menuju ke  jalan Sultan Syarif Qasim Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, setibanya di lokasi sekitar 5 (lima) meter dari jalan Sultan Syarif Qasim ditemukan 1 (Satu) bungkus balstik klip warna putih berisi narktoika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas rokok warna putih dan potongan plastik warna putih bening  diatas tanah dekat pohon pisang dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 120/BB/VII/14329/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh  Rahmad Effendi, S.I.Kom selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Perawang, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa : 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.02 gram dan berat bersih 0.93 gram dengan rincian sebagai berikut:

1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.93 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU.

2. 1 (satu) bungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.09 gram sebagai pembungkus barang bukti untuk bukti persidangan di pengadilan.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2419/NNF/2025  tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1.Kompol. Dewi Arni,MM, 2. IPDA. YOGA RAMADI GUSTI,S.Si, 3. Briptu Abdillah Adam S, S.Si  dan Mengetahui Kepala Laboratorium Forensik AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si. berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 3414/2025/NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa Terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Hali Rasyid, tidak   mempunyai izin dari pejabat yang berwenang , percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88