| Petitum |   
 DALAM PROVISI   
 Memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk menunda pelaksanaan eksekusi dan pelaksanaan pelelangan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006 terhadap tanah HGB No. 11 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang (d/h Siak), Kabupaten Siak (d/h Bengkalis), Propinsi Riau atas nama PT. Tropical Asia (Pelawan), sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara sekarang ini.   
 DALAM POKOK PERKARA   
 Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;   
 Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;   
 Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006;   
 Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Siak untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 4 April 2006 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura No. 40/Eks/2005/PN.Jkt.Ut tanggal 21 Maret 2006 terhadap tanah HGB No. 11  dan seluruh mesin-mesin yang berada di atas lokasi tanah tersebut sebagaimana dimaksud  dalam Berita Acara Sita Eksekusi  tanggal 4 April 2006;   
 Menyatakan tanah HGB No. 11 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur Perawang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau, dengan batas-batas sebagai berikut :
 
  Sebelah Utara dengan tanah masyarakat Helmi, dkk;Sebelah Selatan dengan sungai Siak;Sebelah Timur dengan tanah masyarakat Adnan, dkk;Sebelah Barat dengan tanah Indah Kiat (Pelindo) dan masyarakat. adalah milik Pelawan (PT. Tropical Asia).   
 Menyatakan seluruh mesin mesin-mesin yang berada didalam bangunan di atas lokasi tanah HGB No. 11  tersebut yang terdiri dari : |