| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 364/Pid.B/2025/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | WAHYU DARMA BIN SLAMET RIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 364/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3715 /L.4.17/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa WAHYU DARMA BIN SLAMET RIYANTO pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung makan yang berada di Jalan Oil Field KM. 16 Kelurahan Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa WAHYU DARMA BIN SLAMET RIYANTO pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di warung makan yang berada di Jalan Oil Field KM. 16 Kelurahan Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
