Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
123/Pid.C/2025/PN Sak MUHAMMAD FIKRI HANIF LIDIA KANDOU Als MAK GESIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1181/X/RES.1.8/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:

1.  Bahwa tersangka LIDIA KANDOU, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib, di Blok K42 Divisi IV kebun Sam sam PT. Ivomas Tunggal. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 2 (dua) karung dan 1 (satu) janjang buah kelapa sawit, dan karung goni beserta sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.

2.   Terhadap tersangka LIDIA KANDOU, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). 

3.         Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88