| Dakwaan |
-
- PRIMAIR
- Bahwa Terdakwa RAHMAT RAMADHAN Alias MADAN Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Saudara Hendra Josua Manalu Alias Jo (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam rentang waktu bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat jalan M. Ali Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Janner Situmorang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara Jo (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di rumah Saudara Hendra Josua (DPO) yang terletak di belakang Gereja HKBP tepatnya di Jalan Empat Suku Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa mengajak Saudara Hendra Josua (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain untuk uang Tahun Baru, dan ajakan tersebut disetujui oleh Saudara Jo (DPO).
- Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Jo langsung berangkat dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol yang tidak terpasang menuju ke arah jalan Raja Kecik Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mencari rumah kosong yang tinggal pemiliknya, namun Terdakwa dan Saudara Hendra Josua (DPO) tidak menemukan rumah tersebut sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Hendra Josua (DPO) melanjutkan perjalanan menuju ke arah jalan M. Ali Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa dan Saudara Hendra Josua (DPO) melihat sebuah rumah milik Saksi Janner Situmorang dengan kondisi lampu rumah tidak menyala.
- Kemudian Saudara Hendra Josua (DPO) turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju rumah tersebut untuk memastikan keadaan rumah, sementara Terdakwa menunggu di atas sepeda motor. Setelah itu Saudara Hendra Josua (DPO) kembali dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong karena seluruh lampu tidak menyala. Selanjutnya Saudara Hendra Josua (DPO) kembali ke rumah tersebut dan mendorong pintu depan dengan kedua tangannya namun tidak terbuka, lalu memanggil Terdakwa untuk membantu. Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan bersama- sama dengan Saudara Hendra Josua (DPO) mendorong pintu rumah tersebut dengan tenaga hingga pintu rusak dan terbuka.
- Setelah pintu terbuka, Terdakwa bersama Saudara Hendra Josua (DPO) masuk ke dalam rumah milik Saksi Jenner Situmorang tanpa izin. Selanjutnya, Saudara Hendra Josua (DPO) menghidupkan lampu rumah, sedangkan Terdakwa menuju bagian belakang rumah, membuka pintu belakang, lalu masuk ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas yang berada di bawah kompor serta 2 (dua) buah tabung gas yang berada di bawah rak piring. Kemudian, Terdakwa membawa 3 (tiga) buah tabung gas tersebut ke luar rumah dan meletakkannya di atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi yang terpasang. Sementara itu, Saudara Hendra Josua (DPO) masuk ke kamar tengah dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek Asus VivoBook S14 warna hijau, serta 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook G5 warna silver, kemudian memasukkan barang- barang tersebut ke dalam tas sandang warna hitam dan membawanya ke sepeda motor. Setelah itu, Terdakwa bersama Saudara Hendra Josua (DPO) meninggalkan rumah milik Saksi Jenner Situmorang menujuk ke rumah Saudara Jo (DPO).
- Selanjutnya Terdakwa membawa 3 (tiga) buah tabung gas milik Saksi Jenner Situmorang ke Jalan Sukaramai, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kemudian menggadaikan 3 (tiga) buah tabung gas tersebut kepada Saudara OOM (Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa memberikan kepada Saudara Hendra Josua (DPO) uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai bagian dari hasil gadai, dan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara 1 (satu) unit laptop merek Asus VivoBook S14 warna hijau dan 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook G5 warna silver dibawa dan disimpan oleh Saudara Hendra Josua (DPO) ke rumah Saudara Hendra Josua.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saudara Hendra Josua (DPO) mengambil 3 (tiga) buah tabung gas, 1 (satu) unit laptop merek Asus VivoBook S14 warna hijau, dan 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook G5 warna silver dari rumah milik Saksi Janner Situmorang yang beralamat di jalan M. Ali Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rumah yaitu Saksi Janner Situmorang.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Hendra Josua (DPO) mengakibatkan Saksi Janner Situmorang mengalami kerugian sebesar Rp.
11.000.000 (sebelas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa RAHMAT RAMADHAN Alias MADAN Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Saudara Hendra Josua Manalu Alias Jo (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa RAHMAT RAMADHAN Alias MADAN Bin SUTRISNO pada hari
Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam rentang waktu bulan Desember tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat jalan M. Ali Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya di Rumah milik Saksi Janner Situmorang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saudara Jo (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di rumah Saudara Hendra Josua (DPO) yang terletak di belakang Gereja HKBP tepatnya di Jalan Empat Suku Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa mengajak Saudara Hendra Josua (DPO) untuk mengambil barang milik orang lain untuk uang Tahun Baru, dan ajakan tersebut disetujui oleh Saudara Jo (DPO).
- Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Jo langsung berangkat dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol yang tidak terpasang menuju ke arah jalan Raja Kecik Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mencari rumah kosong yang tinggal pemiliknya, namun Terdakwa dan Saudara Hendra Josua (DPO) tidak menemukan rumah tersebut sehingga Terdakwa bersama-sama dengan Saudara Hendra Josua (DPO) melanjutkan perjalanan menuju ke arah jalan M. Ali Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, selanjutnya Terdakwa dan Saudara Hendra Josua (DPO) melihat sebuah rumah milik Saksi Janner Situmorang dengan kondisi lampu rumah tidak menyala.
- Kemudian Saudara Hendra Josua (DPO) turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju rumah tersebut untuk memastikan keadaan rumah, sementara Terdakwa menunggu di atas sepeda motor. Setelah itu Saudara Hendra Josua (DPO) kembali dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong karena seluruh lampu tidak menyala. Selanjutnya Saudara Hendra Josua (DPO) kembali ke rumah tersebut dan mendorong pintu depan dengan kedua tangannya namun tidak terbuka, lalu memanggil Terdakwa untuk membantu. Terdakwa kemudian turun dari sepeda motor dan bersama- sama dengan Saudara Hendra Josua (DPO) mendorong pintu rumah tersebut dengan tenaga hingga pintu rusak dan terbuka.
- Setelah pintu terbuka, Terdakwa bersama Saudara Hendra Josua (DPO) masuk ke dalam rumah milik Saksi Jenner Situmorang tanpa izin. Selanjutnya, Saudara Hendra Josua (DPO) menghidupkan lampu rumah, sedangkan Terdakwa menuju bagian belakang rumah, membuka pintu belakang, lalu masuk ke dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas yang berada di bawah kompor serta 2 (dua) buah tabung gas yang berada di bawah rak piring. Kemudian, Terdakwa membawa 3 (tiga) buah tabung gas tersebut ke luar rumah dan meletakkannya di atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa
nomor polisi yang terpasang. Sementara itu, Saudara Hendra Josua (DPO) masuk ke kamar tengah dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek Asus VivoBook S14 warna hijau, serta 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook G5 warna silver, kemudian memasukkan barang- barang tersebut ke dalam tas sandang warna hitam dan membawanya ke sepeda motor. Setelah itu, Terdakwa bersama Saudara Hendra Josua (DPO) meninggalkan rumah milik Saksi Jenner Situmorang menujuk ke rumah Saudara Jo (DPO).
- Selanjutnya Terdakwa membawa 3 (tiga) buah tabung gas milik Saksi Jenner Situmorang ke Jalan Sukaramai, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kemudian menggadaikan 3 (tiga) buah tabung gas tersebut kepada Saudara OOM (Daftar Pencarian Orang) dengan harga sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa memberikan kepada Saudara Hendra Josua (DPO) uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai bagian dari hasil gadai, dan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara 1 (satu) unit laptop merek Asus VivoBook S14 warna hijau dan 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook G5 warna silver dibawa dan disimpan oleh Saudara Hendra Josua (DPO) ke rumah Saudara Hendra Josua.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung gas, 1 (satu) unit laptop merek Asus VivoBook S14 warna hijau serta1 (satu) unit laptop merek HP ProBook G5 warna silver dari rumah milik Saksi Janner Situmorang yang beralamat di jalan M. Ali Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rumah yaitu Saksi Janner Situmorang.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Janner Situmorang mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa RAHMAT RAMADHAN Alias MADAN Bin SUTRISNO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |