Bahwa Terdakwa NARDO SAPUTRA BUTAR BUTAR Als NARDO Bin BERES BUTAR BUTAR bersama – sama dengan ANAK BAGUS ANUGRAH HASIBUAN Als BAGUS Bin HIMPUN HASIBUAN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira waktu dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Sialang Tumbang RT.006/ RW.002 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tepatnya di Warung milik saksi DARMINI, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa NARDO SAPUTRA BUTAR BUTAR Als NARDO Bin BERES BUTAR BUTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 dan Ke-5 KUHP