Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
97/Pid.C/2025/PN Sak GIDEON FERNANDO GULTOM RIDAR SULAIMAN Bin Alm AHMAD YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/258/VIII/RES.1.8/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GIDEON FERNANDO GULTOM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDAR SULAIMAN Bin Alm AHMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka a.n RIDAR SULAIMAN Bin (Alm) AHMAD YUSUF telah melakukan Pencurian” 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 210 ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak,  yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wib di Afdeling inti I Blok Q3 Kebun  PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak
  2. Bahwa berdasarkan dengan keterangan Tersangka a.n RIDAR SULAIMAN Bin (Alm) AHMAD YUSUF bahwa benar telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Pencurian” terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 210 ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak,  yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wib di Afdeling inti I Blok Q3 Kebun  PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak
  3. Bahwa menurut keterangan Tersangka a.n RIDAR SULAIMAN Bin (Alm) AHMAD YUSUF menerangkan bahwa benar ia telah masuk ke Areal Perkenbunan PTPN IV Regional III untuk melakukan Pencurian” terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 210 ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak,  yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wib di Afdeling inti I Blok Q3 Kebun  PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak
  4. Berdasarkan keterangan Saksi An. ARDISON SIANIPAR yang bekerja selaku Danton Pengaman Perkebunan PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam  menerangkan bahwa benar nilai kerugian yang dialami oleh PTPN IV Kebun Lubuk Dalam terhadap terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 210 ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak, yang mana apabila diuangkan  kurang lebih 634.200.-(Enam ratus tiga puluh empat ribu dua ratus rupiah)
  5. Dengan demikian Tersangka a.n RIDAR SULAIMAN Bin (Alm) AHMAD YUSUF telah terbukti melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” terhadap 10 (Sepuluh) Tandan buah kelapa sawit dan seberat 210 ( Dua ratus sepuluh ribu rupiah ) milik PTPN IV REGIONAL III Kamp Lubuk dalam kec. Lubuk dalam kab. Siak,  yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 17.00 wib di Afdeling inti I Blok Q3 Kebun  PTPN IV Regional 3 Kebun Lubuk Dalam Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian  Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88