Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
239/Pid.B/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 239/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2428/L.4.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Sdr ICAK (DPO) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Sawit Permai RT.028 RW 011 Kelurahan/Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, terhadap hewan ternak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke (1) dan ke (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Sawit Permai RT.028 RW 011 Kelurahan/Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum terhadap hewan ternak”. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa SUTIO Als GONDRONG Bin Alm SUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |