| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dedi Santoso, SH | SUMIATY | | 2 | Dedi Santoso, SH | A RAZAK BIN ISMAIL | | 3 | Dedi Santoso, SH | HANIFAH | | 4 | Dedi Santoso, SH | SITI BAHERAM | | 5 | Dedi Santoso, SH | RAIMAH ISMAIL | | 6 | Dedi Santoso, SH | Drs. KHAIRUL ANUAR, M.Pd |
|
| Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Soerat Djoeal beli Rgno: 68 /1939 tanggal 14 Desember 1939 yang dikeluarkan oleh Hadji Abdul Wahid yang saat itu selaku Pemangkoe Kadli Sulthan Siak Adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan dan menetapkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga ;
- Menetapkan Penggugat adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 120.000 M2 atau 12 Ha yang dibuktikan dengan Soerat Djoeal Beli Rg No : 68/1939 tanggal 14 Desember 1939 yang dikeluarkan oleh Hadji Abdul Wahid yang saat itu selaku Pemangkoe Kadli Sulthan Siak, yang dahulu terletak di wilayah Kampoeng Soengai Berbari, dibawah wilayah Kesulthanan Siak Sri Indrapura,
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan tidak berharga dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap segala bukti surat kepemilikan yang dihadirkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ataupun siapa saja yang menguasai objek Perkara untuk mengosongkan yaitu sebidang tanah seluas lebih kurang 120.000 M2 atau 12 Ha yang dibuktikan dengan Soerat Djoeal Beli Rg No : 68/1939 tanggal 14 Desember 1939 yang dikeluarkan oleh Hadji Abdul Wahid yang saat itu selaku Pemangkoe Kadli Sulthan Siak, yang dahulu terletak di wilayah Kampoeng Soengai Berbari, dibawah wilayah Kesulthanan Siak Sri Indrapura, sekarang/saat ini berada di Wilayah RT. 01 RW. 01, Dusun I Desa/Kepenghuluan Kampung Sungai Barbari, Kec. Pusako Kab, Siak, Prov. Riau.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng mengganti Kerugian Materil dan Inmateril Penggugat secara sekaligus dan tunai senilai Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan surat bukti kepemilikan atas tanah objek perkara a quo atas nama Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI tidak mematuhi putusan dalam perkara a quo ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar segala biaya yang dimbul dari Perkara a quo ;
- SUBSIDER :
-
Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang Mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
|