Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.B/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 3.INANG KURNIAWAN Als INANG Bin BUDI ARYO
4.ALGA FIQI GULO Als FIQI Bin FENA ARO GULO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 392/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4033/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INANG KURNIAWAN Als INANG Bin BUDI ARYO[Penahanan]
2ALGA FIQI GULO Als FIQI Bin FENA ARO GULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I INANG KURNIAWAN Als INANG Bin BUDI ARYO dan Terdakwa II ALGA FIQI GULO Als FIKI Bin FENA ARO GULO bersama-sama dengan Saksi ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN, Saksi KIRNO Als KABUL Bin PONIMAN (keduanya telah diputus dalam perkara nomor 279/Pid.B/2025/PN Sak), sdr. LOLENG (masuk dalam daftar pencarian orang) dan sdr. LANDO (masuk dalam daftar pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Lokasi Lise 20 KM 16, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa I dan sdr. LOLENG (masuk dalam daftar pencarian orang) pulang bekerja menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor dan melintasi tempat pangkas milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa II memanggil Terdakwa I dan sdr. LOLENG, kemudian Terdakwa II menyampaikan bahwa Terdakwa II ada melihat besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berada di Lokasi Lise 20 KM 16, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kemudian mendengar hal tersebut Terdakwa I mengajak sdr. LOLENG pulang kerumah, lalu setibanya dirumah Terdakwa I pergi memeriksa besi Lokasi Lise 20 KM 16, Kampung Libo Jaya yang telah disampaikan Terdakwa II sebelumnya dan melihat besi-besi tersebut, kemudian Terwangka I pergi kerumah sdr.  LOLENG untuk mengajak mencari mobil buat mengangkut besi-besi tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan sdr. LOLENG pergi menuju ke barak sdr. LANDO (masuk dalam daftar pencarian orang), yang mana di barak tersebut sudah ada sdr. LANDO dan sdr. RYAN (masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian Terdakwa I menanyakan apakah 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol yang berada dibawah penguasaan sdr. LANDO bisa digunakan untuk mengangkut besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berada di Lokasi Lise 20 KM 16, Kampung Libo Jaya yang kemudian dijawab oleh sdr. LANDO mobil tersebut bisa digunakan. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB sdr. LOLENG, sdr. LANDO pergi menuju ke Lokasi Lise 20 KM 16, Kampung Libo Jaya tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) unit truck colt diesel sedangkan Terdakwa I dan sdr. RYAN pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik sdr. LOLENG.

Selanjutnya setibanya di Lokasi Lise 20 KM 16, Kampung Libo Jaya tersebut, tidak jauh dari lokasi tersebut Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau dan bertemu dengan Saksi ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN selaku operator alat berat crane tersebut.  kemudian Terdakwa I meminta kepada Saksi ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN untuk memindahkan besi-besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berada tidak jauh dari alat berat crane tersebut kedalam 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol dengan menggunakan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I dan Saksi ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN pergi menuju ke Lokasi Lise 20 KM 16, Kampung Libo Jaya yang ada besi-besi tersebut yang mana disana sudah ada, sdr. LOLENG, dan sdr. LANDO. Selanjutnya Terdakwa I, Sdr. LOLENG, Sdr. FAJAR dan Sdr. LANDO mulai mengikat sling ke besi-besi tersebut sementara Saksi ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN mengoperasikan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau untuk memindahkan besi-besi tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol, dan tidak lama kemudian datang Saksi KIRNO Als KABUL Bin PONIMAN dan datang Terdakwa II ke lokasi tersebut dan membantu memindahkan besi tersebut dengan mengikat sling ke besi-besi tersebut. Lalu setelah besi-besi tersebut dimuat ke dalam 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut, dan Saksi ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN pergi mengembalikan 1 (satu) unit crane merk Zoomlion warna hijau kembali ke Mess, sementara Terdakwa I, sdr. LANDO, sdr. FAJAR dan sdr. LOLENG membawa 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol yang bermuatan besi tersebut ke dekat barak atau Mesjid, dan mobil colt diesel tersebut parkir didekat baraka tau Mesjid tersebut.

Selanjutnya, sekira pukul 20.05 wib, security PT.PHR yaitu saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN yang sedang berpatroli mendapatkan laporan bahwa 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol sudah bermuatan besi-besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan yang berada di Lokasi Lise 20 KM 16 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Kemudian setibanya saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN di lokasi tersebut, saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN melihat bahwa 1 (satu) unit mobil colt diesel dump truck warna kuning tanpa nopol sudah bermuatan besi-besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan yang sudah ditutupin oleh terpal dimana Sdr. LANDO, Sdr. LOLENG, dan Terdakwa I sedang berada di lokasi Lise 20 KM 16 Kampung Libo Jaya tidak jauh dari mobil colt diesel tersebut. Kemudian, Saksi CERAH IMANTA BURU SINGA Als IMAN yang merupakan security PT. Pertamina Hulu Rokan langsung mengamankan Terdakwa I dan turut diamankan juga Saksi ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polsek kandis untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sudah 2 (dua) kali mengambil besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan bersama dengan sdr. LOLENG, Sdr. RIAN, sdr. LANDO dan Saksi ARDIANTO Als ADI Bin SYAFRUDIN, serta mendapatkan upah kurang lebih sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari PT. Pertamina Hulu Rokan untuk mengambil 1 (Satu) Batang Besi Pipa Line 8 Inci Sepanjang kurang lebih 5 Meter, 2 (Dua) Batang Besi Pipa Line 4 Inci Sepanjang kurang lebih 5 Meter, 1 (Satu) Batang Besi Set Safety Guard Sepanjang kurang lebih 4 Meter, 5 (Lima) Batang Besi Guy Line 8 Inci Sepanjang kurang lebih 4 Meter, 3 (Tiga) Batang Besi Flow Line 6 Inci Sepanjang kurang lebih 6 Meter, 1 (Satu) Set Pamflet Besi, 1 (Satu) Batang Besi Peculator Line Sepanjang kurang lebih 4 Meter, 2 (Dua) Buah Gate Valve kurang lebih 6 Inci, 1 (satu) buah check valve.
  • Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa  PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.70.683.657.00 (tujuh puluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh) rupiah.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88