Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Sak NOPITA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOPITA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAN ARWIN TEMIMI,SHNOPITA SARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa identitas diri Pemohon yang benar iyalah bernama RUBIYAH Tempat dan Tanggal lahir KULON PROGO, 02-12-1986;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti identitas penulisan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon pada data Kependudukan Pemohon yang tercatat masing-masing didalam data Kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 1409035202860001 tertanggal 17-11-2025 dan Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1409032410220001 tertanggal 09-11-2022 yang semula tertulis dan terbaca bernama NOPITA SARI Tempat dan Tanggal Lahir, DANGSAMBUH, 12-02-1986 menjadi tertulis dan terbaca yang benar bernama RUBIYAH Tempat dan Tanggal lahir KULON PROGO, 02-12-1986;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/pergantian identitas Nama, Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88