| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa DIKA FAREL TUA NAINGGOLAN bersama-sama dengan Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Yos Sudarso KM 47 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tepatnya di Gudang milik CV. Sumatera Agro Sawita (SAS) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, ”turut serta melakukan Tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut ” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) yang terletak di Jalan Yos Sudarso KM 47 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, didatangi oleh Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai adanya barang yang dapat diambil dari dalam gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) tersebut. Kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa terdapat barang berupa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center yang dapat dikeluarkan dari gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saudara Rio Pasaribu (DPO) untuk terlebih dahulu mencari pihak yang akan membeli barangbarang dimaksud. Selanjutnya Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center di dalam peti untuk penyimpanan spare part mobil berupa leaf spring.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi oleh Saksi Nona Audia Djajo selaku Kepala Gudang CV Sumatera Agro Sawita (SAS), kemudian meminta Terdakwa untuk mengambil spare part dari dalam gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) dikarenakan ada kendaraan yang sedang rusak. Selanjutnya, Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi Nona Audia Djajo untuk mengambil kunci gudang, lalu Terdakwa menuju ke gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS). Selanjutnya setibanya di depan gudang, Terdakwa bertemu dengan Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), yang selanjutnya menyerahkan 1 (satu) buah tas kepada Terdakwa untuk digunakan membawa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center.
- Bahwa kemudian Terdakwa memasuki gudang milik PT. CV Sumatera Agro Sawita (SAS) dengan menggunakan kunci gudang yang sebelumnya Terdakwa dapatkan, selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mengambil spare part sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh Saksi Nona Audia Djajo. Setelah itu, Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan barang dan mengambil 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center, kemudian memasukkan barangbarang tersebut ke dalam tas milik Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa membawa tas tersebut keluar dari dalam gudang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) membawa tas yang berisikan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center tersebut keluar dari area gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS), namun kemudian diberhentikan oleh Saksi Adieli Nduru als Albert selaku petugas keamanan CV Sumatera Agro Sawita (SAS) selanjutnya Saksi Adieli Nduru als Albert melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, dan menemukan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center.
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan /pembantu Gudang CV Sumatera Agro Sawita berdasarkan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tertentu tanggal 01 September 2025 antara Pihak Pertama Winda Wahyu Sitorus selaku Group Manager dan Dika Farel Tua Nainggolan yang bertugas sebagai Karyawan Pembantu Gudang.
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center adalah milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS)
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, CV Sumatera Agro Sawita (SAS) mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa DIKA FAREL TUA NAINGGOLAN pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Yos Sudarso KM 47 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tepatnya di Gudang milik CV. Sumatera Agro Sawita (SAS) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, ” yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut ” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) yang terletak di Jalan Yos Sudarso KM 47 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, didatangi oleh Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai adanya barang yang dapat diambil dari dalam gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) tersebut. Kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa terdapat barang berupa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center yang dapat dikeluarkan dari gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saudara Rio Pasaribu (DPO) untuk terlebih dahulu mencari pihak yang akan membeli barangbarang dimaksud. Selanjutnya Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center di dalam peti untuk penyimpanan spare part mobil berupa leaf spring.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi oleh Saksi Nona Audia Djajo selaku Kepala Gudang CV Sumatera Agro Sawita (SAS), kemudian meminta Terdakwa untuk mengambil spare part dari dalam gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) dikarenakan ada kendaraan yang sedang rusak. Selanjutnya, Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi Nona Audia Djajo untuk mengambil kunci gudang, lalu Terdakwa menuju ke gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS). Selanjutnya setibanya di depan gudang, Terdakwa bertemu dengan Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), yang selanjutnya menyerahkan 1 (satu) buah tas kepada Terdakwa untuk digunakan membawa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center.
- Bahwa kemudian Terdakwa memasuki gudang milik PT. CV Sumatera Agro Sawita (SAS) dengan menggunakan kunci gudang yang sebelumnya Terdakwa dapatkan, selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mengambil spare part sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh Saksi Nona Audia Djajo. Setelah itu, Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan barang dan mengambil 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center, kemudian memasukkan barangbarang tersebut ke dalam tas milik Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa membawa tas tersebut keluar dari dalam gudang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) membawa tas yang berisikan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center tersebut keluar dari area gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS), namun kemudian diberhentikan oleh Saksi Adieli Nduru als Albert selaku petugas keamanan CV Sumatera Agro Sawita (SAS) selanjutnya Saksi Adieli Nduru als Albert melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, dan menemukan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center.
- Bahwa Terdakwa merupakan Karyawan /pembantu Gudang CV Sumatera Agro Sawita berdasarkan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tertentu tanggal 01 September 2025 antara Pihak Pertama Winda Wahyu Sitorus selaku Group Manager dan Dika Farel Tua Nainggolan yang bertugas sebagai Karyawan Pembantu Gudang.
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center adalah milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS)
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, CV Sumatera Agro Sawita (SAS) mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa DIKA FAREL TUA NAINGGOLAN bersama-sama dengan Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Yos Sudarso KM 47 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak tepatnya di Gudang milik CV. Sumatera Agro Sawita (SAS) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Nergeri Siak Sri Indrapura, ”mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama dan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) yang terletak di Jalan Yos Sudarso KM 47 Desa Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, didatangi oleh Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai adanya barang yang dapat diambil dari dalam gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) tersebut. Kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa terdapat barang berupa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center yang dapat dikeluarkan dari gudang tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saudara Rio Pasaribu (DPO) untuk terlebih dahulu mencari pihak yang akan membeli barangbarang dimaksud. Selanjutnya Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center di dalam peti untuk penyimpanan spare part mobil berupa leaf spring.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi oleh Saksi Nona Audia Djajo selaku Kepala Gudang CV Sumatera Agro Sawita (SAS), kemudian meminta Terdakwa untuk mengambil spare part dari dalam gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) dikarenakan ada kendaraan yang sedang rusak. Selanjutnya, Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi Nona Audia Djajo untuk mengambil kunci gudang, lalu Terdakwa menuju ke gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS). Selanjutnya setibanya di depan gudang, Terdakwa bertemu dengan Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), yang selanjutnya menyerahkan 1 (satu) buah tas kepada Terdakwa untuk digunakan membawa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center.
- Bahwa kemudian Terdakwa memasuki gudang milik PT. CV Sumatera Agro Sawita (SAS) dengan menggunakan kunci gudang yang sebelumnya Terdakwa dapatkan, selanjutnya Terdakwa terlebih dahulu mengambil spare part sesuai dengan permintaan yang disampaikan oleh Saksi Nona Audia Djajo. Setelah itu, Terdakwa menuju ke tempat penyimpanan barang dan mengambil 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center, kemudian memasukkan barangbarang tersebut ke dalam tas milik Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terdakwa membawa tas tersebut keluar dari dalam gudang.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saudara Rio Pasaribu (Daftar Pencarian Orang) membawa tas yang berisikan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center tersebut keluar dari area gudang milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS), namun kemudian diberhentikan oleh Saksi Adieli Nduru als Albert selaku petugas keamanan CV Sumatera Agro Sawita (SAS) selanjutnya Saksi Adieli Nduru als Albert melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, dan menemukan 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center.
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) pcs Cartridge PS 125 dan 1 (satu) pack Exhaust Brake Assy Center milik CV Sumatera Agro Sawita (SAS) adalah tanpa izin dari pemilik sah yaitu CV Sumatera Agro Sawita (SAS).
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Saudara Pasaribu CV Sumatera Agro Sawita (SAS) mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |