Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
107/Pid.C/2025/PN Sak CHRISTIAN SILITONGA JAIRUS RIKSON HALOMOAN NABABAN ALs PAK RUBEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1016/VIII/RES.1.8./2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHRISTIAN SILITONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAIRUS RIKSON HALOMOAN NABABAN ALs PAK RUBEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. JAIRUS RIKSON HALOMOAN NABABAN benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit milik kebun Nenggala PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh JAIRUS RIKSON HALOMOAN NABABAN, yang diketahui terjadi pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira Pukul 11.30 Wib di Divisi II Blok 17 Desa Sam – Sam Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88