Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.Sus/2025/PN Sak ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH AMDANI Bin PITER ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4219/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMDANI Bin PITER ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AMDANI Bin PITER ARIFIN pada hari Kamis Tanggal 04 September 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Swadaya, RT 007 / RW 004, Desa Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa AMDANI Bin PITER ARIFIN pada hari Kamis Tanggal 04 September 2025 Sekira Pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Jl. Swadaya, RT 007 / RW 004, Desa Kayu Ara, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88