| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 409/Pid.B/2025/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | 1.AHMAD TAUFAN Als TAUFAN Bin SUHARDI 2.NARDO SAPUTRA BUTAR BUTAR Als NARDO Bin BERES BUTAR BUTAR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 409/Pid.B/2025/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4180/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa I AHMAD TAUFAN Als TAUFAN bersama-sama dengan Terdakwa II NARDO SAPUTRA BUTAR-BUTAR Bin BERES SIBUTAR BUTAR, Anak Saksi Bagus Anugrah Hasibuan Bin Himpun Hasibuan, dan Saudara Ipan (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pertamina Simpang Eva Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di sebuah warung milik Saksi Henok Butar-Butar Alias Henok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa I AHMAD TAUFAN Als TAUFAN bersama-sama dengan Terdakwa II NARDO SAPUTRA BUTAR-BUTAR Bin BERES SIBUTAR BUTAR, Anak Saksi Bagus Anugrah Hasibuan Bin Himpun Hasibuan, dan Saudara Ipan (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 01.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pertamina Simpang Eva Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di sebuah warung milik Saksi Henok Butar-Butar Alias Henok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
