INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2025/PN Sak | Sumardi | Bahasin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima Gugatan Perlawanan dari pelawan dan menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan hukum;
2. Menyatankan perbuatan Terlawan adalah perbuatan yang melawan hukum;
3. Mengangkat kembali kembali atau setidaknya menangguhkan Surat Eksekusi pada perkara perdata Eksekusi Perdata Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Sak jo perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2023/PN.Sak Tanggal 11 Desember 2023 jo perkara Nomor 27/PDT/2024/PT PBR ) pada tanggal 20 Maret 2024 yang diajukan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi;
4. Menghukum terlawan BAHASIN untuk membayar biaya perkara ini;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
ATAU :
Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |