Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Sak Nurlela Br Tambunan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurlela Br Tambunan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PARNO PURWANTO,SHNurlela Br Tambunan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan bahwa perubahan Nama dan Tempat Tanggal Lahir  Pemohon yang semula tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Nurlela Br Tambunan dan nama Ayah Bindu Tambunan lahir di Sibaganding, 28-03-1979 menjadi Nurlela Silalahi dan nama ayah Bindu Silalahi lahir di Tarutung, 10-9-1975 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah adalah sah menurut hukum;

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya Permohonan Perubahan Nama dan Tempat Tanggal Lahir tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak yang berwenang untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

 

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsider

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88