| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TOHA Als TOHA bin MO’OLONG (Alm) bersama – sama dengan saksi EDI AHMAD Als EDI RAMPOK bin HASAN BASRI (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi EDI AHMAD untuk meminta saksi EDI AHMAD mengambil Narkotika Jenis Shabu di daerah Perawang, kemudian saksi EDI AHMAD meminta Terdakwa untuk mengirimkan nomor kontak saudara INDRA (Masuk dalam daftar pencarian orang), selanjutnya saudara INDRA (Masuk dalam daftar pencarian orang) menghubungi saksi EDI AHMAD untuk memberitahukan lokasi tempat Narkotika Jenis Shabu yang diminta oleh Terdakwa, lalu saksi EDI AHMAD berangkat menuju lokasi tersebut yang bertempat di GG Hidayah, Jalan Perawang-Siak Kelurahan Tualang, Kecmatan Tualang, Kabuaten Siak dan mengambil Narkotika Jenis Shabu di dalam kemasan makanan, kemudian saksi EDI AHMAD membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa yang bertempat di Desa Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, lalu pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB saksi EDI AHMAD bertemu dengan Terdakwa dan saksi EDI AHMAD menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram kepada saksi EDI AHMAD sebagai upah telah mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dari saudara INDRA (Masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi ke Kota Dumai.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak yakni saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi ANDIKA ESRON PERSAULIAN SIMANJUNTAK mendapatkan informasi bahwa saksi EDI AHMAD selaku target operasi Kepolisian Resor Siak berada di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sedang menggunakan Mobil Calya berwarna abu-abu, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak yakni saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi ANDIKA ESRON PERSAULIAN SIMANJUNTAK menangkap saksi EDI AHMAD di tepi Jalan Lintas Buatan-Siak RT.005/RW.002, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak yang sedang berada di dalam mobil calya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama JIMMY CHOUDRIANTO dan ditemukan:
-
-
- 3 (tiga) paket narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (Satu) pack plastik bening pembungkus;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk adidas;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat;
Yang ditemukan di dalam sebuah dompet yang disimpan didalam tas milik saksi EDI AHNAD yang diletak diatas kursi mobil. Kemudian pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, saksi EDI AHMAD mengakui 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut saksi EDI AHMAD dapatkan dari Terdakwa sebagai upah dari mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Jenis shabu dari saudara INDRA (Masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, saksi EDI AHMAD mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari saudara ANTO (Masuk dalam daftar pencarian orang).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak mendapat informasi dari pengembangan perkara saksi EDI AHMAD Als EDI RAMPOK bin HASAN BASRI, kemudian Anggota Kepolisian Resor Siak langsung bergerak menuju Hotel Kristal yang bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Siak yakni saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi ANDIKA ESRON PERSAULIAN SIMANJUNTAK berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama Jimmy Choudrianto dan ditemukan:
- 1 (satu) unit handphone merk redmi;
Yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, Terdakwa mengakui Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan pada saksi EDI AHMAD Als EDI RAMPOK bin HASAN BASRI merupakan Narkotika Jenis Shabu yang diperoleh dari Terdakwa.
- Bahwa saksi EDI AHMAD mendapatkan keuntungan Narkotika Jenis Shabu dengan berat lebih kurang 1 (Satu) gram sebagai upah dan Terdakwa menjanjikan Upah senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) dari Terdakwa setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 29/BB/I/60896/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. PEGADAIAN Cabang SUBRANTAS atas nama EDI AHMAD Als EDI RAMPOK Bin Alm HASAN BASRI dihadapan EDO RAHMA WARDANI selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.37 gram, berat pembungkusnya 0.47 gram dan berat bersihnya 0.90 gram
Dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,90 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,47 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0397 / NNF /2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. dengan jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor: 0643/2026/NNF, berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
- Barang bukti dengan nomor: 0645/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
- Barang bukti dengan nomor: 0646/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA
Keterangan:
METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TOHA Als TOHA bin MO’OLONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TOHA Als TOHA bin MO’OLONG (Alm) bersama – sama dengan saksi EDI AHMAD Als EDI RAMPOK bin HASAN BASRI (Dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, bertempat di tepi Jalan Lintas Buatan-Siak RT.005/RW.002, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak yakni saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi ANDIKA ESRON PERSAULIAN SIMANJUNTAK mendapatkan informasi bahwa saksi EDI AHMAD selaku target operasi Kepolisian Resor Siak berada di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sedang menggunakan Mobil Calya berwarna abu-abu, kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak yakni saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi ANDIKA ESRON PERSAULIAN SIMANJUNTAK menangkap saksi EDI AHMAD di tepi Jalan Lintas Buatan-Siak RT.005/RW.002, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak yang sedang berada di dalam mobil calya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama JIMMY CHOUDRIANTO dan ditemukan:
-
-
- 3 (tiga) paket narkotika Jenis Shabu;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (Satu) pack plastik bening pembungkus;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk adidas;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat;
Yang ditemukan di dalam sebuah dompet yang disimpan didalam tas milik saksi EDI AHNAD yang diletak diatas kursi mobil. Kemudian pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, saksi EDI AHMAD mengakui 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu tersebut saksi EDI AHMAD dapatkan dari Terdakwa sebagai upah dari mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Jenis shabu dari saudara INDRA (Masuk dalam daftar pencarian orang). Selanjutnya pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, saksi EDI AHMAD mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari saudara ANTO (Masuk dalam daftar pencarian orang).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Anggota Kepolisian Resor Siak mendapat informasi dari pengembangan perkara saksi EDI AHMAD Als EDI RAMPOK bin HASAN BASRI, kemudian Anggota Kepolisian Resor Siak langsung bergerak menuju Hotel Kristal yang bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Anggota Kepolisian Resor Siak yakni saksi STEN LOURENCUS HUTABARAT dan saksi ANDIKA ESRON PERSAULIAN SIMANJUNTAK berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga atas nama Jimmy Choudrianto dan ditemukan:
- 1 (satu) unit handphone merk redmi;
Yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. Pada saat diinterogasi oleh Anggota Kepolisian Resor Siak, Terdakwa mengakui Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan pada saksi EDI AHMAD Als EDI RAMPOK bin HASAN BASRI merupakan Narkotika Jenis Shabu yang diperoleh dari Terdakwa.
- Bahwa saksi EDI AHMAD mendapatkan keuntungan Narkotika Jenis Shabu dengan berat lebih kurang 1 (Satu) gram sebagai upah dari Terdakwa setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 29/BB/I/60896/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. PEGADAIAN Cabang SUBRANTAS atas nama EDI AHMAD Als EDI RAMPOK Bin Alm HASAN BASRI dihadapan EDO RAHMA WARDANI selaku Penyidik Pembantu telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.37 gram, berat pembungkusnya 0.47 gram dan berat bersihnya 0.90 gram
Dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 0,90 gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,47 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0397 / NNF /2026 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. dengan jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dengan jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
- Barang bukti dengan nomor: 0643/2026/NNF, berupa Kristal warna Putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
- Barang bukti dengan nomor: 0645/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA.
- Barang bukti dengan nomor: 0646/2026/NNF berupa Urine adalah benar mengandung METAMFETAMINA
Keterangan:
METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD TOHA Als TOHA bin MO’OLONG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --- |