Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-355/L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

- Bahwa terdakwa SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI bersama dengan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) (dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa awalnya pad hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI bertemu dengan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) (Dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Pada saat tersebut saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) merupakan bandar narkotika jenis shabu dan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila terdakwa bisa mencarikan pembeli narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) maka saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) akan memberikan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan apabila terdakwa berhasil mencari pembeli narkotika jenis shabu seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) maka saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) akan memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) pergi menuju ke Kota Pekanbaru untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 02.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) dengan maksud untuk mencarikan pembeli sabu sabu, yang mana pada saat tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) agar datang saja kerumah terdakwa karena ada orang yang mau membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) jie dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 05.00 Wib setibanya saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura KabupatenSiak tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm), sdr. JENGGOT (DPO) dan sdr. MAS MIN (DPO), lalu pada saat tersebut saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengeluarkan 1 (satu) Kantong paket narkotika jenis shabu untuk digunakan terdakwa bersama dengan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm), sdr. JENGGOT (DPO) dan sdr. MAS MIN (DPO). Setelah menggunakan narkotika jenis shabu sekira pukul 09.00 wib, saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) bertanya kepada terdakwa apakah teman terdakwa jadi untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa teman terdakwa tersebut yang bernama sdri. MELA (DPO) jadi untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut serta terdakwa mengatakan kepada saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) bahwa juga ada orang lain yang ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, lalu saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengeluarkan timbangan digital dan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mulai membuat paket narkotika seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan berat 0,98 Gram dan paket narkotika seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat 0,25 Gram. Setelah itu saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dalam dompet saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) sedangkan 4 (empat) Kantong narkotika jenis shabu saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) simpan di dalam jacket saku sebelah kanan. Kemudian saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) menyuruh terdakwa untuk menghubungi sdri. MELA (DPO) yang memesan narkotika jenis shabu tersebut dengan maksud agar sdri. MELA (DPO) menunggu dan bertemu dengan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) di Simpang PT. RAPP Kampung Rantau Panjang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak. Setelah itu saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) pergi menuju ke simpang PT.RAPP tersebut bersama sdr. JENGGOT (DPO) dan sdr. MAS MIN (DPO) berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor Namun sbeelum itu saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah telah mencarikan pembeli narkotika jenis shabu tersebut.

- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 September 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu yang terjadi di wilayah Koto Gasib. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Koto Gasib yang beranggotakan saksi RIZKI Bin EFENDI NASUTION dan saksi KRISMAN JAYA LAOLI langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Tidak lama kemudian pada saat Tim Opsnal Polsek Koto Gasib sedang melakukan penyelidikan di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor X RIDE Warna Putih Biru dengan Nopol BM 2627 OY. Selanjutnya Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm), Tim Opsnal Polsek Koto Gasib didampingi oleh saksi PUJIANTO selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika Jenis shabu – shabu yang ditemukan di saku depan jaket sebelah kanan yang digunakan oleh saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm), 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk CHQ HWH, 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A18 warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y33s Warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda motor merk X RIDE warna Putih Biru dengan Nopol BM 2627 OY. Pada saat di lakukan introgasi saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengaku terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) dari sdr. RAMBE (DPO) Di Pekanbaru. Dan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengaku bahwa pada saat sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) ingin mengantarkan Narkotika Jenis Shabu- shabu kepada Pembeli yang berada di Bungaraya. Serta saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengaku bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) dibantu oleh terdakwa yang berperan sebagai orang yang mencarikan pembeli terhadap narkotika jenis shabu tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keberadaan terdakwa. Tidak lama kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura KabupatenSiak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y33s Warna Biru yang di gunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam mencari pembeli narkotika jenis shabu. Dan pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa benar terdakwa yang mencarikan pembeli terhadap narkotika jenis shabu yang dijual oleh saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm). Selanjutnya terdakwa dan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Koto Gasib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 624/BB/IX/10267/2025 pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2025, An. AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 5 (lima) paket/bungkus plastic klip bening ukuran besar didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,33 gram, berat pembungkusnya 1,61 gram dan berat bersihnya 19,72 gram dan 2 (dua) paket/bungkus plastic klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram, berat pembungkusnya 0,18 gram dan berat bersihnya 1,05 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,56 gram berat pembungkusnya 1,79 gram dan berat bersihnya 20,77 gram

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3334/ NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 20,77 gram diberi nomor barang bukti 4901/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 20,75 gram.

- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

- Bahwa terdakwa SITI MAISARAH Als SITI Binti (Alm) ULUL AZMI pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 18 September 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis shabu yang terjadi di wilayah Koto Gasib. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Koto Gasib yang beranggotakan saksi RIZKI Bin EFENDI NASUTION dan saksi KRISMAN JAYA LAOLI langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Tidak lama kemudian pada saat Tim Opsnal Polsek Koto Gasib sedang melakukan penyelidikan di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib berhasil melakukan pengamanan terhadap saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor X RIDE Warna Putih Biru dengan Nopol BM 2627 OY. Selanjutnya Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm), Tim Opsnal Polsek Koto Gasib didampingi oleh saksi PUJIANTO selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika Jenis shabu – shabu yang ditemukan di saku depan jaket sebelah kanan yang digunakan oleh saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm), 1 (satu) Buah Timbangan Digital merk CHQ HWH, 1 (satu) Buah Dompet warna Hitam, 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A18 warna Hitam, 1 (satu) unit HP merk VIVO Y33s Warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda motor merk X RIDE warna Putih Biru dengan Nopol BM 2627 OY. Pada saat di lakukan introgasi saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengaku terhadap narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) dari sdr. RAMBE (DPO) Di Pekanbaru. Dan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengaku bahwa pada saat sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian, saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) ingin mengantarkan Narkotika Jenis Shabu- shabu kepada Pembeli yang berada di Bungaraya. Serta saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) mengaku bahwa dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) dibantu oleh terdakwa yang berperan sebagai orang yang mencarikan pembeli terhadap narkotika jenis shabu tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap keberadaan terdakwa. Tidak lama kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Koto Gasib berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan lintas Siak – Buatan RT. 03 RK. 01 Dusun 01 Sialang Makmur Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura KabupatenSiak. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP Merk VIVO Y33s Warna Biru yang di gunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dalam mencari pembeli narkotika jenis shabu. Dan pada saat dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa benar terdakwa yang mencarikan pembeli terhadap narkotika jenis shabu yang dijual oleh saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm). Selanjutnya terdakwa dan saksi EDI PUTRA Als PUTRA WAK Bin KAHYARUDIN (Alm) beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Koto Gasib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjutnjut.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 624/BB/IX/10267/2025 pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2025, An. AFDHILLA IHSAN, SH selaku Penaksir PT. Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 5 (lima) paket/bungkus plastic klip bening ukuran besar didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,33 gram, berat pembungkusnya 1,61 gram dan berat bersihnya 19,72 gram dan 2 (dua) paket/bungkus plastic klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram, berat pembungkusnya 0,18 gram dan berat bersihnya 1,05 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,56 gram berat pembungkusnya 1,79 gram dan berat bersihnya 20,77 gram

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3334/ NNF / 2025 pada hari Kamis tanggal 25 September 2025, An. DEWI ARNI, MM, An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa ERRIANSYAH PASARIBU Alias PAK NAURAH Bin MARNITTA PASARIBU berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 20,77 gram diberi nomor barang bukti 4901/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 20,75 gram.

- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88