Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Sak M. RIF’AN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. RIF’AN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WAN ARWIN TEMIMI,SHM. RIF’AN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-12032025-0018 tertanggal 12 Maret 2025 yang semula tertulis dan terbaca bernama M. RIF’AN menjadi  tertulis dan terbaca yang benar MUHAMMAD RIF’AN dan Penulisan Nama Orang Tua Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yang bernama M. FARUK AHZA ARGANI Nomor : 1471-LU-05092012-0021 tertanggal 05 September 2012 dan M. FARZAN RAMADAN Nomor : 1408-LT-014082019-0020 tertanggal 14 Agustus 2019 yang semula tertulis Nama Orang Tua Ayah M. RIF’AN menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Orang Tua Ayah MUHAMMAD RIF’AN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/pergantian Nama Pemohon dan Nama Orang Tua Ayah tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
 
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777