Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2026/PN Sak RINO VASILA ANDRI MARTIOES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Minggu, 06 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINO VASILA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wira Gunawan, S.HRINO VASILA
Tergugat
NoNama
1ANDRI MARTIOES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1VICTOR WI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Akta Notaris Perjanjian Jual Beli Nomor duplo-01 tanggal 13 Mei 2025;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tanggal 22 November 2025;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajibannya menyerahkan dan menjamin penguasaan objek tanah yang aman serta tidak mengurus sertipikat hak milik menjadi atas nama Penggugat sesuai ketentuan Akta Perjanjian Jual Beli;
  5. Menyatakan batal Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris nomor: duplo-01 tanggal 13 Mei 2025 tersebut;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh sisa uang pembayaran pembelian objek tanah sebesar Rp. 1.460.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang kerugian selama penyelesaian sengketa sebagaimana surat pernyataan tanggal 22 November 2025 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% dari total sisa uang yang wajib dikembalikan yaitu Rp. 1.460.000.000,00 (satu milyar empat ratus enam puluh juta rupiah) terhitung sejak somasi dibuat tanggal 12 Agustus 2026 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilaksanakan sepenuhnya secara tuntas;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR;-

Mohon putusanyang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88