Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.B/2025/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H NESTOR IVAN LEE SITANGGANG Alias NESTOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 304/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3028/L.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NESTOR IVAN LEE SITANGGANG Alias NESTOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa NESTOR IVAN LEE SITANGGANG Alias NESTOR pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, sekira pukul 10.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru, Kelurahan/Desa. Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa NESTOR IVAN LEE SITANGGANG Alias NESTOR pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025, sekira pukul 10.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Baru, Kelurahan/Desa. Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88