| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 136/Pid.B/2026/PN Sak | 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. 3.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
FALDO SITOHANG Als FALDO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||||
| Nomor Perkara | 136/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1052 /L.4.17/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa FALDO SITOHANG Als FALDO pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Sei Leko Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”---------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Saksi DODI PASARIBU Als SI BLACK bersama-sama dengan Saksi ROKKI PAKPAHAN sedang melewati Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis KM. 72 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna merah milik tetangga Saksi DODI PASARIBU, kemudian pada saat di perjalanan Saksi DODI PASARIBU bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi DODI PASARIBU dengan tujuan ingin menumpang, kemudian Saksi DODI PASARIBU meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar dikarenakan sepeda motor yang tidak dapat membawa 3 (tiga) orang, selanjutnya Saksi DODI PASARIBU melanjutkan perjalanan menuju rumah Saksi DODI PASARIBU yang berada di Dusun Sei Leko Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian pada saat Saksi DODI PASARIBU tiba di rumah lalu meminta Saksi ROKKY PAKPAHAN untuk menjemput Terdakwa di tempat bertemunya Terdakwa dengan Saksi DODI PASARIBU, selanjutnya setelah Saksi ROKKI PAKPAHAN menjemput Terdakwa lalu kembali menuju rumah Saksi DODI PASARIBU yang berada di Dusun Sei Leko Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi DODI PASARIBU meminta Terdakwa untuk mengantarkan Saksi ROKKI PAKPAHAN ke rumah Saksi ROKKI PAKPAHAN yang berada di Desa Garut Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BM 6559 SAC No. Rangka : MH1JBP119MK838837 dan No. Mesin JBP1E-1838742 milik Saksi DODI PASARIBU Als SI BLACK lalu Saksi DODI PASARIBU meminta Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut setelah mengantarkan Saksi ROKKI PAKPAHAN, lalu Terdakwa akan langsung mengembalikan sepeda motor milik Saksi DODI PASARIBU setelah mengantar Saksi ROKKI PAKPAHAN, selanjutnya setelah Terdakwa mengantarkan Saksi ROKKI PAKPAHAN pulang kerumah lalu di perjalanan timbul niat Terdakwa untuk melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BM 6559 SAC No. Rangka : MH1JBP119MK838837 dan No. Mesin JBP1E-1838742 milik Saksi DODI PASARIBU Als SI BLACK, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah teman Terdakwa untuk beristirahat yang berada di PT. Leko, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa pergi menuju konter handphone yang berada di Desa Garut dengan tujuan memperbaiki handphone milik Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa berada di konter handphone lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi ROKKI PAKPAHAN yang sedang memperbaiki handphone di konter yang sama, selanjutnya Saksi ROKKI PAKPAHAN meminta Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor milik Saksi DODI PASARIBU yang sedang digunakan oleh Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa memperbaiki handphone lalu Terdakwa pergi menuju Kota Duri, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk dengan tujuan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BM 6559 SAC No. Rangka : MH1JBP119MK838837 dan No. Mesin JBP1E-1838742 milik Saksi DODI PASARIBU Als SI BLACK, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB setelah Terdakwa tiba di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Terdakwa bertemu dengan Saudara FAREL (Daftar Pencarian Orang) lalu saudara Farel mengarahkan Terdakwa kepada Saudari SITI MAYANG (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa menyerahkan uang Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada saudara Farel sebagai upah, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudari SITI MAYANG (DPO) lalu menggadaikan sepeda motor milik Saksi DODI PASARIBU dan mendapatkan uang Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) lalu Terdakwa pergi menuju Kecamatan Balam, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan mencari pekerjaan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa FALDO SITOHANG Als FALDO pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Sei Leko Desa Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”------- Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB Saksi DODI PASARIBU Als SI BLACK bersama-sama dengan Saksi ROKKI PAKPAHAN sedang melewati Jalan Lintas Pekanbaru-Kandis KM. 72 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Revo warna merah milik tetangga Saksi DODI PASARIBU, kemudian pada saat di perjalanan Saksi DODI PASARIBU bertemu dengan Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa memanggil Saksi DODI PASARIBU dengan tujuan ingin menumpang, kemudian Saksi DODI PASARIBU meminta Terdakwa untuk menunggu sebentar dikarenakan sepeda motor yang tidak dapat membawa 3 (tiga) orang, selanjutnya Saksi DODI PASARIBU melanjutkan perjalanan menuju rumah Saksi DODI PASARIBU yang berada di Dusun Sei Leko Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian pada saat Saksi DODI PASARIBU tiba di rumah lalu meminta Saksi ROKKY PAKPAHAN untuk menjemput Terdakwa di tempat bertemunya Terdakwa dengan Saksi DODI PASARIBU, selanjutnya setelah Saksi ROKKI PAKPAHAN menjemput Terdakwa lalu kembali menuju rumah Saksi DODI PASARIBU yang berada di Dusun Sei Leko Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi DODI PASARIBU meminta Terdakwa untuk mengantarkan Saksi ROKKI PAKPAHAN ke rumah Saksi ROKKI PAKPAHAN yang berada di Desa Garut Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BM 6559 SAC No. Rangka : MH1JBP119MK838837 dan No. Mesin JBP1E-1838742 milik Saksi DODI PASARIBU Als SI BLACK, selanjutnya setelah Terdakwa mengantarkan Saksi ROKKI PAKPAHAN pulang kerumah lalu di perjalanan timbul niat Terdakwa untuk melakukan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BM 6559 SAC No. Rangka : MH1JBP119MK838837 dan No. Mesin JBP1E-1838742 milik Saksi DODI PASARIBU Als SI BLACK, kemudian Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah teman Terdakwa untuk beristirahat yang berada di PT. Leko, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa pergi menuju konter handphone yang berada di Desa Garut dengan tujuan memperbaiki handphone milik Terdakwa, kemudian pada saat Terdakwa berada di konter handphone lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi ROKKI PAKPAHAN yang sedang memperbaiki handphone di konter yang sama, selanjutnya Saksi ROKKI PAKPAHAN meminta Terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor milik Saksi DODI PASARIBU yang sedang digunakan oleh Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa memperbaiki handphone lalu Terdakwa pergi menuju Kota Duri, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk dengan tujuan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol BM 6559 SAC No. Rangka : MH1JBP119MK838837 dan No. Mesin JBP1E-1838742 milik Saksi DODI PASARIBU Als SI BLACK, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB setelah Terdakwa tiba di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Terdakwa bertemu dengan Saudara FAREL (Daftar Pencarian Orang) lalu saudara Farel mengarahkan Terdakwa kepada Saudari SITI MAYANG (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa menyerahkan uang Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) kepada saudara Farel sebagai upah, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saudari SITI MAYANG (DPO) lalu menjual sepeda motor milik Saksi DODI PASARIBU dan mendapatkan uang Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) lalu Terdakwa pergi menuju Kecamatan Balam, Kabupaten Rokan Hilir dengan tujuan mencari pekerjaan
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
