Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Sak PT. BANK MESTIKA DHARMA, Tbk, berkedudukan di Medan dalam hal ini diwakili oleh HENDRA HALIM, Jabatan Wakil Presiden Direktur, beralamat di Jln. H. Zainul Arifin No.118 Medan 1.PT. DUTA SWAKARYA INDAH
2.PT. KARYA DAYUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MESTIKA DHARMA, Tbk, berkedudukan di Medan dalam hal ini diwakili oleh HENDRA HALIM, Jabatan Wakil Presiden Direktur, beralamat di Jln. H. Zainul Arifin No.118 Medan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Jahuri, S.H.I., M.H.PT. BANK MESTIKA DHARMA, Tbk, berkedudukan di Medan dalam hal ini diwakili oleh HENDRA HALIM, Jabatan Wakil Presiden Direktur, beralamat di Jln. H. Zainul Arifin No.118 Medan
Tergugat
NoNama
1PT. DUTA SWAKARYA INDAH
2PT. KARYA DAYUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 56.642.451.465,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama atas 643 (Enam ratus empat puluh tiga) bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak Sri Indra Pura, Propinsi Riau berdasarkan Perjanjian Kredit No.0149/AKS/BMD/2012 tanggal 18 September 2012 Jo. Akta Pengakuan Hutang No.42 tanggal 18 September 2012 Jo. Akta Perjanjian Kredit No.47 tanggal 22 September 2014 Jo. Akta Perjanjian Kredit No.18 tanggal 9 Desember 2014 Jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.35 tanggal 26 Agustus 2025 Jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.36 tanggal 24 Juni 2016 Jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.23 tanggal 24 Juli 2017 Jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.2 tanggal 05 September 2018 Jo. Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.26 tanggal 14 Desember 2018 dan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.14 tanggal 12 Agustus 2019 yang seluruhnya dibuat dihadapan TITO UTOYO, SH, Notaris/PPAT di Kota Pekanbaru, Propinsi Riau atas 643 bidang tanah SHM/Desa Dayun seluas + 1.231,13 Ha sebagai berikut :

------------------------- Data Tabel Nomor 1 s/d 643 -------------------------

  1. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor: 07/PDT.G/2012/PN.SIAK. tertanggal 17 Januari 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 59/PDT/2013/PTR tertanggal 3 Juni 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2848 K/Pdt/2013 tertanggal 19 Maret 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:158 PK/Pdt/2015 tertanggal 30 Juli 2015 ;
  2. Menyatakan tidak sah penguasaan Tergugat-I atas 643 bidang tanah SHM Desa Dayun berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor:4/Pen.Pdt/Eks-Pts/2016/PN Siak Jo. Nomor:158 PK/PDT/2015 Jo.Nomor:2848 K/PDT/2013 Jo.Nomor:59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor:07/Pdt. G/2012/PN.Siak tertanggal 12 Desember 2022 ;
  3. Menyatakan pertanggal 07 Juli 2025 Tergugat-II berhutang kepada Penggugat (ic. PT. Bank Mestika Dharma Tbk) sebesar Rp.56.642.451.465,43 (Lima puluh enam milyar enam ratus empat puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah empat puluh tiga sen) ;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat (ic. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak) untuk menghentikan proses hukum pembatalan titel hak 643 bidang tanah SHM/Desa Dayun ;      
  5. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk mematuhi isi putusan ini ;
  6. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak milik Tergugat-I dan Tergugat-II, yang perinciannya akan Penggugat ajukan melalui permohonan tersendiri ;
  7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan  putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta-merta meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbar bij voorraad) ;
  9. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar segala biaya-biaya yang  timbul dalam perkara ini  ;

 

S U B S I D A I R  :  

  • Apabila Majelis  Hakim  Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura  berpendapat  lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (Exaequo Et Bono)  ;       
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88