| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---
- Menyatakan Perjanjian kerjasama, senin tanggal 12 Januari 2026 pada pukuk 14.30 Wib terjadi sebuah Perjanjian jual beli berondolan atau buah lepas kelapa sawit antara Tuan Timbul siregar/ Penggugat dengan Tuan Sadam mangihut sihotang/Tergugat dan Tuan sadam mangihut sihotang sudah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu Nyonya Winda sri Astuti Panjaitan/Turut Tergugat di buat pada Notaris Frocky Faldio, S., MH., M.Kn. di wilayah Siak, Riau, akta nomor : 08,- dan sudah diMinuta akta dan akta tersebut sudah dibacakan didepan para pihak dan saksi-saksi, menyatakan sah secara hukum;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat sudah melakukan Perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi;--------------------------------------------------------------
- Menetapkan peralihan nama pada surat jaminan kepada Penggugat secara hukum, sah dan berkekuatan hukum tetap;-----------------------
- Menetapkan Jaminan berupa :
- Obyek berupa 3 (tiga) bidang hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini :
- Hak milik nomor : 34, desa/kelurahan merangkai, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 13 November 2012, nomor: 02/MRK/2012, seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan nomor identifikasi, tercatat atas nama RISMA SIAHAAN, Tanah tersebut terletak di Provinsi Riau, Kabupaten siak, kecamatan dayun, Desa merangkai.
- Hak milik nomor: 29, Desa/Kelurahan keranji guguh, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 26 Mei 2009, Nomor: 02/KGG/2009, seluas 633 m2 ( enam ratus tiga puluh tiga meter persegi), dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB): 00021, tercata atas nama Sulastri, tanah tersebut terletak, provinsi riau, kabupaten siak, kecamatan koto gasib, Desa keranji Guguh.
- Hak milik nomor: 4474, desa/kelurahan Pkl. Pisang, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 23 oktober 1987, nomor: 5508/1987, seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), tercatat atas nama Fratiko sihotang, tanah tersebut terletak di provinsi riau, Kabupaten siak, kecamatan siak, Desa Pkl. Pisang.
Demikian berikut segala sesuatu yang terdapat dan/atau tertanam diatas tanah tersebut, yang menurut sifat, peruntukan ataupun menurut undang-undang dapat dianggap sebagai benda tidak bergerak, selanjutnya disebut tanah dan bangunan.
Jadi Hak dan Milik Penggugat dan memerintahkan Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Siak untuk melakukan proses balik nama kepada TIMBUL SIREGAR / Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan ;------------------------------------------
- Menetapkan jaminan berupa:
- Obyek jaminan berupa 2 (dua) kendaraan roda 10 (sepuluh).
- Merek : MITSUBISHI.
- Tipe : FUSO FN527 MLK (6X4) M/T.
- Jenis : MOBIL BARANG
- Model : DUMP TRUCK.
- Tahun pembuatan: 2020.
- Isi silinder : 7.545 CC
- Warna : ORANGE
- Nomor rangka : MHMFN527NLK018435.
- Nomor mesin : 6D16-U26120
- Bahan bakar : SOLAR
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) nomor: Q-07829445 atas nama UD. BORU LUBIS.
- Merek : MITSUBISHI.
- Tipe : FN527 ML (6X4) M/T.
- Jenis : MOBIL BARANG
- Model : TRUCK.
- Tahun pembuatan: 2016.
- Isi silinder : 7.545 CC
- Warna : ORANGE
- Nomor rangka : MHMFN527HGK011635.
- Nomor mesin : 6D16-P01573
- Bahan bakar : SOLAR
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) nomor: M-06105013 atas nama SUDARMO.
Jadi Hak / Milik Penggugat dan berhak untuk balik nama atas nama Penggugat, berdasarkan putusan pengadilan;----------------------------
- Menyatakan biaya-biaya proses balik nama surat-menyurat dikemudian hari dibebankan kepada Tergugat I dengan menunjukkan bukti pembayaran oleh Penggugat;------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I berdasarkan berdasarkan S.1848 NO.22, Keterlambatan bayar oleh Tergugat kepada penggugat yaitu membayarkan keuntungan dari bunga hasil usaha yang menjadi HAK Penggugat Rp 1.900.000.000,- X 0.5% = Rp. 95.000.000 (Sembilan puluh lima juta Rupiah rupiah) perbulanya;--------------------------------
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atau sita tarik (Revindicatoir beslaag) yang dimohonkan ;---------------------
- Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam persidangan ini adalah sah, kuat, dan berharga, berikut segala akibat hukumya ;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dan jika ingkar akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan alat kekuasaan Negara ;------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan segera/ eksekusi dan serta merta (uit voerbar bij voorraad), sekalipun Para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi dan lainnya ;--------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------
Subsider :
Ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya, bilamana Pengadilan berpendapat lain;-------------------------------------------------------------------------- |