Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.Sus/2025/PN Sak STEPHANIE JOYANDA SIAHAAN, S.H., M.H. MUHAMMAD ZULHAKIMI Bin BURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 376/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3683/L.4.17/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEPHANIE JOYANDA SIAHAAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZULHAKIMI Bin BURHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULHAKIMI Bin BURHAN pada hari Jumat Tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZULHAKIMI Bin BURHAN pada hari Jumat Tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88