Dakwaan |
PERTAMA --------- Bahwa terdakwa HARTONO BANGUN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan BF 3 Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja Nama Lengkap : HARTONO BANGUN Nomor Identitas : 1408040509010006 Tempat Lahir : Bulanjahe (Kabupaten Karo - Sumatera Utara) Umur / Tgl. Lahir : 49 Tahun / 10 Februari 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Tuah Sakato RT.001 RW.005 Desa Mandi Angin Kec. Minas Kab. Siak A g a m a : Kristen Pekerjaan : Petani Pendidikan : SMA (Tamat) melukai berat orang lain” kepada saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG dengan cara sebagai berikut:---- - Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 12.00 Wib ketika saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG baru pulang dari ladang hendak ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya, saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG berpapasan dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih di Jalan BF 3 Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak.; - Bahwa pada saat itu saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG saling pandang-pandangan dengan terdakwa, kemudian terdakwa balik arah dan mengejar sepeda motor saksi dan memepet saksi dan menyuruhnya untuk berhenti. Lalu saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG memberhentikan sepeda motor dan terdakwa langsung terlibat cekcok adumulut dengan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG.; - Bahwa terdakwa yang emosi dengan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG langsung mencabut 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan Panjang sekitar 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) dari sarungnya yang ada dipinggangnya lalu terdakwa dengan sengaja langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah perut saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG, dan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG secara spontan menangkis pisau tersebut dengan tangan kanannya sehingga pisau tersebut menusuk ke arah pergelangan tangan kanan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG lalu terdakwa mencabut pisau yang tertancap di pergelangan tangan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG sehingga darah keluar dari pergelangan tangan kanannya. Kemudian saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG berusaha melarikan diri ke arah perbukitan sawit masyarakat dan terdakwa mencoba mengejar saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG akan tetapi gagal dan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG berhasil melarikan diri.; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RS Bhayangkara Nomor: VER/562/IX/KES.3/2024/RSB tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. SYSCA PRIASTIWI, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG mengalami : a. Pada lengan bawah kanan sisi belakang, 6 cm di atas pergelangan tangan, terdapat luka lecet gores dengan ukuran 6 cm x 0,1 cm. b. Pada punggung tangan kanan, 2 cm di bawah pergelangan tangan, terdapat luka, terbuka, dengan tepi rata, 2 buah sudut lancip, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang 1,5 cm. c. Penyebab luka lecet gores pada lengan bawah dan luka terbuka pada punggung tangan akibat kekerasan benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana.----------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa terdakwa HARTONO BANGUN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan BF 3 Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,“melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” kepada saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------- - Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 12.00 Wib ketika saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG baru pulang dari ladang hendak ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya, saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG berpapasan dengan terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih di Jalan BF 3 Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak.; - Bahwa pada saat itu saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG saling pandang-pandangan dengan terdakwa, kemudian terdakwa balik arah dan mengejar sepeda motor saksi dan memepet saksi dan menyuruhnya untuk berhenti. Lalu saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG memberhentikan sepeda motor dan terdakwa langsung terlibat cekcok adumulut dengan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG.; - Bahwa terdakwa yang emosi dengan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG langsung mencabut 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu dengan Panjang sekitar 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) dari sarungnya yang ada dipinggangnya lalu terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah perut saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG, dan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG secara spontan menangkis pisau tersebut dengan tangan kanannya sehingga pisau tersebut menusuk ke arah pergelangan tangan kanan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG lalu terdakwa mencabut pisau yang tertancap di pergelangan tangan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG sehingga darah keluar dari pergelangan tangan kanannya. Kemudian saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG berusaha melarikan diri ke arah perbukitan sawit masyarakat dan terdakwa mencoba mengejar saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG akan tetapi gagal dan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG berhasil melarikan diri.; - Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RS Bhayangkara Nomor: VER/562/IX/KES.3/2024/RSB tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. SYSCA PRIASTIWI, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG mengalami : a. Pada lengan bawah kanan sisi belakang, 6 cm di atas pergelangan tangan, terdapat luka lecet gores dengan ukuran 6 cm x 0,1 cm. b. Pada punggung tangan kanan, 2 cm di bawah pergelangan tangan, terdapat luka, terbuka, dengan tepi rata, 2 buah sudut lancip, dasar otot, tidak terdapat jembatan jaringan, bila dirapatkan membentuk garis lurus sepanjang 1,5 cm. c. Penyebab luka lecet gores pada lengan bawah dan luka terbuka pada punggung tangan akibat kekerasan benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian untuk sementara waktu. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ---------------------------- |