Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Sak KODIR JADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KODIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIAWATI, SHKODIR
Tergugat
NoNama
1JADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR/BPN Kab Siak
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut Hukum jual beli tanah yang terletak di Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak antara Tergugat selaku Penjual dengan Penggugat selaku pembeli terhadap Sertipikat yaitu:
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 1121 atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
  • Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan                                                                                                             3.  Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak untuk melakukan proses peralihan hak / proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121   atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah  sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
  • Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan

4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat Peralihan Hak /balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1121   atas nama Sujadi. yang terbit pada tanggal 29 Desember 1992 dengan surat ukur 14420/ 1992 Tanggal 29 Desember 1992 seluas 20.000 M2 (Dua Puluh Ribu Meter Persegi) dengan batas-batas sempadan tanah  sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Ali Mustofa
  • Sebelah Timur berbatas dengan Rohayatun
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan sardi
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tarigan

5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan  patuh terhadap putusan ini;

6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88