Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa JUWANDA DESTIA PUTRA Als TONANG Bin (Alm) AHMADIN pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok K 18 Divisi VI Perkebunan Samsam, PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut |