| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 426/Pid.Sus/2025/PN Sak | MIA TANIA, S.H. | 1.SUTRISNO Alias SUTRIS Bin ALM. PAIMIN 2.IMAM GOZALI Alias IMAM Bin TASPIRIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 426/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4217/L.4.17/Enz.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa I SUTRISNO Alias SUTRIS Bin ALM. PAIMIN bersama - sama dengan Terdakwa II IMAM GOZALI Alias IMAM Bin TASPIRIN pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 00.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ismail Yusuf Dusun Melati Barat RT. 008 RW. 004 Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Siak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bengkalis dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I SUTRISNO Alias SUTRIS Bin ALM. PAIMIN bersama - sama dengan Terdakwa II IMAM GOZALI Alias IMAM Bin TASPIRIN pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Ismail Yusuf Dusun Melati Barat RT. 008 RW. 004 Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Siak berwenang pula untuk mengadili mengingat para terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Siak daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bengkalis dimana tindak pidana tersebut dilakukan, yang berwenang mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
