Bahwa Ia terdakwa SANDIKA REINALDO Als SANDIKA NAPITUPULU Als SANDI bersama-
sama dengan Anak YUDA APRILIANSYAH PURBA Als YUDA Bin EDI PUTRA PURBA (telah
dilakukan DIVERSI) pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu
pada tahun 2025, bertempat di Blok A 12 Butfer Divisi I Perkebunan Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal
Kampung Jambai Makmir Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang
memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ
tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
2
diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut: |