Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2026/PN Sak Mery Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mery Wati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gusdianto, A.Md., S.H., M.H.Mery Wati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

 

Berdasarkan seluruh dalil uraian tersebut di atas, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Cq. Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan aquo untuk berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

 

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang berdiri bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau berdasarkan:

 

  1. Sertipikat Hak Milik No.02021, NIB.05110101.03119, Surat Ukur tanggal 19/03/2021 No.00709/Kampung Dalam/2021, Luas 100 M?2; terdaftar an. Mery Wati yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada tanggal 22 Maret 2021;
  2. Sertipikat Hak Milik No.02022, NIB.05110101.03120, Surat Ukur tanggal 19/03/2021 No.00710/Kampung Dalam/2021, Luas 100 M?2; terdaftar an. Mery Wati yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pada tanggal 22 Maret 2021

Adalah HARTA BAWAAN atau Harta Pribadi milik Pemohon

3. Menyatakan Pemohon mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum apapun terhadap harta bawaannya tanpa melibatkan dan/atau tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari mantan suami Pemohon;

4. Menetapkan biaya Perkara menurut hukum

Ex aeque et bono, Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88