Dakwaan |
- Oleh karena itu berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan saksi–saksi dan adanya barang bukti serta keterangan dari tersangka sendiri, maka Penyidik pembantu menyimpulkan bahwa tersangka a.n EDI SAEFUDIN Bin MUHAWAN diduga kuat telah melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” terhadap 7(Tujuh) Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib di Inti AFD II Blok T1 PTPN IV Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 Jo PERMA No.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus ribu Rupiah) yang dilakukan oleh Sdr. EDI SAEFUDIN Bin MUHAWAN
|