Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.B/2025/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
TONI ANGGARA Alias TONI Bin MUKHLIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 488/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4764/L.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI ANGGARA Alias TONI Bin MUKHLIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa terdakwa TONI ANGGARA Alias TONI Bin MUKHLIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah bengkel yang beralamatkan Jl. Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa TONI ANGGARA Alias TONI Bin MUKHLIS (Alm) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di depan sebuah bengkel yang beralamatkan Jl. Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88