| Dakwaan |
DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa YOGGI PRATAMA Als. YOGGI bin KUSNO bersama- sama dengan Saksi Yudha Andrean (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.300 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah "membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana" yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi dan Saudara Sahrul untuk mencarikan sepeda motor dengan anggaran sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), karena Terdakwa bermaksud untuk membeli sepeda motor. menggunal Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saudara Sahrul memberitahukan kepada Terdakwa bahwa terdapat sepeda motor jenis Supra lama di Desa Paket A. Atas informasi tersebut, Terdakwa, Saudara Sahrul, dan Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi sepakat berangkat ke Desa Paket A untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, rencana jual beli tidak dilanjutkan karena kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak, sehingga Terdakwa, Saudara Sahrul, dan Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi kembali ke rumah. Bahwa dalam perjalanan pulang, Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi dihubungi oleh Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 kepada Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah dan yang sebelumnya Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas (dilakukan penuntutan terpisah) ambil tanpa izin dari pemilih sah yaitu Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto. Selanjutnya Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi menawar harga sepeda motor tersebut hingga akhirnya Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan sepakat menjualnya dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF yang dijual, namun Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi mengatakan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dijual dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga Terdakwa memutuskan untuk melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa bersama Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi pergi ke Jalan Raya Bunga Raya-Siak, Paket C, Kelurahan/Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, tepatnya di depan Indomaret. Di tempat tersebut, Terdakwa dan Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi bertemu dengan Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan dan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas. Bahwa kemudian Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545. Setelah merasa cocok, Terdakwa sepakat membeli sepeda motor tersebut tanpa disertai surat-menyurat bukti kepemilikan yang yang sah dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui perantaraan Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi. Bahwa selanjutnya Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Azrul Amanan Dandi Als. Dandi Bin Hapi Pudin Adnan dan Saksi Dimas Bayu Alias Dimas, sedangkan sisa uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disimpan oleh Saksi Yhudha Andrean Als Aan Bin Rinaldi sebagai keuntungan. Bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF yang dibelinya seharga Rp3.000.000,- (tigajuta rupiah) dijual dengan harga yang tidak wajar di bawah harga pasaran, tidak disertai surat-surat kepemilikan yang sah, serta dilakukan tanpa adanya bukti jual beli yang sah, namun demikian Terdakwa tetap membeli sepeda motor tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana |