| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 271/Pid.B/2026/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
1.Erick Saputra Alias Wil bin M. Ayo Alm 2.Jundra bin Agus M |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 271/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2292/L.4.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama ---------Bahwa Terdakwa I ERICK SAPUTRA Alias WIL Bin M. AYO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II JUNDRA Bin AGUS M. pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Blok A Kampung Empang Baru RT.004 RW.001 Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di toko Andini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I Erick Saputra dan Terdakwa II JUNDRA bertemu di warung kopi milik Sdr. BAKAR dan kemudian Terdakwa I Erick Saputra mengajak Terdakwa II JUNDRA untuk melakukan mengambil barang di Toko milik Saksi Ivatul Mardiah. - Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menjemput Terdakwa I Erick Saputra di peron Kampung Kuala Gasib dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nopol BM 5288 SE milik Terdakwa II JUNDRA dan langsung menuju lokasi ke Blok A Kampung Empang Baru RT.004 RW.001 Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di toko Andini milik Saksi IVATUL MARDIAH dan Saksi SUKAMTO. - Bahwa setibanya di lokasi toko Andini milik Saksi Ivatul Mardiah yang berada di di Blok A Kampung Empang Baru RT.004 RW.001 Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak sekira pukul 00.00 WIB kemudian Terdakwa I Erick Saputra dan Terdakwa II JUNDRA menunggu di belakang toko tersebut tepatnya di lapangan bola dan setelah toko tersebut tutup dan situasi sudah aman Terdakwa I Erick Saputra dan Terdakwa II menuju pintu belakang toko dan berusaha mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I Erick Saputra sementara Terdakwa II JUNDRA melihat situasi sekeliling warung, setelah pintu berhasil di congkel dan dibuka Terdakwa I Erick Saputra dan Terdakwa II JUNDRA masuk kedalam toko dimana Terdakwa II JUNDRA bertugas berjaga di pintu dan Terdakwa I Erick Saputra bertugas mengambil barang-barang didalam toko yang jarak mereka kurang lebih 7 meter dan masih dapat melihat satu sama lain kemudian Terdakwa I WIL melihat ada kamera CCTV didalam toko lalu mencari kain untuk menutupi kamera CCTV tersebut dan menemukan jilbab warna abu-abu yang kemudian Terdakwa I Erick Saputra mengambil kursi berwarna cokelat yang berada didalam toko tersebut dan digunakan untuk naik keatas menutupi kamera CCTV menggunakan jilbab warna abu-abu agar tidak terlihat, kemudian Terdakwa I Erick Saputra melihat 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 128 warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4f, dan 2 (dua) unit handphone merk Samsung diatas meja dan mengambilnya lalu diserahkan kepada Terdakwa II JUNDRA yang sembari berjaga, kemudian Terdakwa I Erick Saputra mengambil 1 (satu) tim rokok Surya, 1 (satu) tim rokok Dji Sam Soe Refill, 1 (satu) tim rokok LA, dan 1 (satu) tim rokok Insta dan kembali menyerahkannya kepada Terdakwa II JUNDRA, setelah itu Terdakwa I Erick kembali memeriksa isi toko tersebut dan menemukan uang senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) didalam laci kasir dan didalam tas dan mengambil uang tersebut kemudian menyerahkan kepada Terdakwa II JUNDRA yang kemudian semua barang hasil pencurian tersebut dimasukkan kedalam karung plastik. Setelah berhasil mengambil barang-barang didalam toko kemudian para Terdakwa I keluar dari toko tersebut dan membawa barang hasil pencurian tersebut ke ladang masyarakat di Kampung Kuala Gasib menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nopol BM 5288 SE dan membagikan hasil curian tersebut dimana Terdakwa I Erick Saputra menerima 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4f, 2 (dua) unit handphone merk Samsung, 2 (dua) tim rokok dari masing-masing merk, serta uang tunai senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sementara Terdakwa II JUNDRA menerima 1 (satu) unit handphone Iphone 15 128 warna pink, 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna putih, 2 (dua) tim rokok dari masing-masing merk, dan uang tunai senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). - Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 128 warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4f, dan 2 (dua) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) tim rokok Surya, 1 (satu) tim rokok Dji Sam Soe Refill, 1 (satu) tim rokok LA, dan 1 (satu) tim rokok Insta, serta uang senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah Saksi IVATUL MARDIAH dan Saksi SUKAMTO; - Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi IVATUL MARDIAH dan Saksi SUKAMTO mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------- Atau Kedua ---------Bahwa Terdakwa I ERICK SAPUTRA Alias WIL Bin M. AYO (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II JUNDRA Bin AGUS M. pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Blok A Kampung Empang Baru RT.004 RW.001 Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di toko Andini atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersamasama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I Erick Saputra dan Terdakwa II JUNDRA bertemu di warung kopi milik Sdr. BAKAR dan kemudian Terdakwa I Erick Saputra mengajak Terdakwa II JUNDRA untuk melakukan mengambil barang di Toko milik Saksi Ivatul Mardiah. - Pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II menjemput Terdakwa I Erick Saputra di peron Kampung Kuala Gasib dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nopol BM 5288 SE milik Terdakwa II JUNDRA dan langsung menuju lokasi ke Blok A Kampung Empang Baru RT.004 RW.001 Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tepatnya di toko Andini milik Saksi IVATUL MARDIAH dan Saksi SUKAMTO. - Bahwa setibanya di lokasi toko Andini milik Saksi Ivatul Mardiah yang berada di di Blok A Kampung Empang Baru RT.004 RW.001 Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak sekira pukul 00.00 WIB kemudian Terdakwa I Erick Saputra dan Terdakwa II JUNDRA menunggu di belakang toko tersebut tepatnya di lapangan bola dan setelah toko tersebut tutup dan situasi sudah aman Terdakwa I Erick Saputra dan Terdakwa II menuju pintu belakang toko dan berusaha mencongkel pintu belakang dengan menggunakan obeng yang sudah disiapkan oleh Terdakwa I Erick Saputra sementara Terdakwa II JUNDRA melihat situasi sekeliling warung, setelah pintu berhasil di congkel dan dibuka Terdakwa I Erick Saputra dan Terdakwa II JUNDRA masuk kedalam toko dimana Terdakwa II JUNDRA bertugas berjaga di pintu dan Terdakwa I Erick Saputra bertugas mengambil barang-barang didalam toko yang jarak mereka kurang lebih 7 meter dan masih dapat melihat satu sama lain kemudian Terdakwa I WIL melihat ada kamera CCTV didalam toko lalu mencari kain untuk menutupi kamera CCTV tersebut dan menemukan jilbab warna abu-abu yang kemudian Terdakwa I Erick Saputra mengambil kursi berwarna cokelat yang berada didalam toko tersebut dan digunakan untuk naik keatas menutupi kamera CCTV menggunakan jilbab warna abu-abu agar tidak terlihat, kemudian Terdakwa I Erick Saputra melihat 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 128 warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4f, dan 2 (dua) unit handphone merk Samsung diatas meja dan mengambilnya lalu diserahkan kepada Terdakwa II JUNDRA yang sembari berjaga, kemudian Terdakwa I Erick Saputra mengambil 1 (satu) tim rokok Surya, 1 (satu) tim rokok Dji Sam Soe Refill, 1 (satu) tim rokok LA, dan 1 (satu) tim rokok Insta dan kembali menyerahkannya kepada Terdakwa II JUNDRA, setelah itu Terdakwa I Erick kembali memeriksa isi toko tersebut dan menemukan uang senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) didalam laci kasir dan didalam tas dan mengambil uang tersebut kemudian menyerahkan kepada Terdakwa II JUNDRA yang kemudian semua barang hasil pencurian tersebut dimasukkan kedalam karung plastik. Setelah berhasil mengambil barang-barang didalam toko kemudian para Terdakwa I keluar dari toko tersebut dan membawa barang hasil pencurian tersebut ke ladang masyarakat di Kampung Kuala Gasib menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nopol BM 5288 SE dan membagikan hasil curian tersebut dimana Terdakwa I Erick Saputra menerima 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4f, 2 (dua) unit handphone merk Samsung, 2 (dua) tim rokok dari masing-masing merk, serta uang tunai senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sementara Terdakwa II JUNDRA menerima 1 (satu) unit handphone Iphone 15 128 warna pink, 1 (satu) unit handphone Oppo A15 warna putih, 2 (dua) tim rokok dari masing-masing merk, dan uang tunai senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). - Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 128 warna pink, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4f, dan 2 (dua) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) tim rokok Surya, 1 (satu) tim rokok Dji Sam Soe Refill, 1 (satu) tim rokok LA, dan 1 (satu) tim rokok Insta, serta uang senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah Saksi IVATUL MARDIAH dan Saksi SUKAMTO; - Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi IVATUL MARDIAH dan Saksi SUKAMTO mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
