Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka sdr. ARDIANSYAH Als ARDI Bin SUHERMAN dan sdr. WAHYU SAPUTRA Als WAHYU Bin SUHERMAN bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 31 (tiga puluh satu) Janjang buah kelapa sawit milik kebun Ujung Tanjung PT. Ivomas Tunggal, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib di Blok A 47 Divisi II Kebun Ujung Tanjung PT. Ivo Mas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). |