| Petitum Permohonan | 
 Oleh karena Pemeriksaan a quo menyangkut Praperadilan terkait erat dengan keadilan, kepastian hukum dan HAM, terlebih dahulu dimohonkan: 
 Memerintahkan Termohon II menunda pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Negeri sampai adanya keputusan hukum yang tetap dalam permohonan Praperadilan a quo ;   
 Dan selanjutnya : 
 Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara pidana dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur ;Menyatakan Penangkapan atas diri Pemohon oleh Termohon I adalah tidak sah ;Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon I adalah tidak sah ;Menyatakan Perpanjangan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon II adalah tidak sah ;Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum ;Memerintahkan Termohon I dan Termohon II membebaskan Pemohon dari segala bentuk dan segala tingkat penahanan seketika setelah putusan ini diucapkan ;Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon I dan Termohon II yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan pemohon selaku tersangka secara Mutatis Mutandis TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;Memerintahkan kepada Pemohon I untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon ;Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; ATAU Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |