| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 416/Pid.B/2025/PN Sak | PASONANG ARITONANG, S.H. | RIO BUTAR BUTAR Als RIO Bin BERES BUTAR BUTAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 416/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4170/L.4.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIO BUTAR BUTAR Als RIO Bin BERES BUTAR BUTAR, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Koridor RAPP, KM.2, Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa RIO BUTAR BUTAR Als RIO Bin BERES BUTAR BUTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa RIO BUTAR BUTAR Als RIO Bin BERES BUTAR BUTAR, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Koridor RAPP, KM.2, Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa RIO BUTAR BUTAR Als RIO Bin BERES BUTAR BUTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
