Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2025/PN Sak | IMAM MUYASIR | 1.SAMSUDIN 2.SLAMET LADIONO 3.SUGIONO 4.MISKAM 5.WASITO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Sak | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM PETITUM PRIMAIR : Selanjutnya mohon kepada Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara Perbuatan melawan hukum ini untuk menjatuhkan putusan yang amar sebagai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan Berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat I terbukti melakukan dan/atau bertindak dalam Perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai Penghulu Kampung Temusai; 4. Menyatakan perbuatan dan/atau tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan Melawan Hukum. 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang timbul kepada Penggugat : a. Materil sebesar Rp. 54.300.000,- (Lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah); b. immateril sebesar Rp.161.000.000,- (seratus enam puluh satu juta rupiah); 6. Menyatakan Putusan ini dapat laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per harinya sejak putusan ini dibacakan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR: “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |