Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARTIN GABRIEL Alias MARTIN bersama – sama dengan saksi ARIWANDI SINAGA Alias ARI dan saksi ANGGIAT NAHAMPUN Alias GIAT (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok J-33 Afdeling III Areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut
ATAU
Bahwa Terdakwa MARTIN GABRIEL Alias MARTIN bersama – sama dengan saksi ARIWANDI SINAGA Alias ARI dan saksi ANGGIAT NAHAMPUN Alias GIAT (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok J-33 Afdeling III Areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut |