Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2025/PN Sak MIA TANIA, S.H. MARTIN GABRIEL Alias MARTIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 330/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3249 /L.4.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTIN GABRIEL Alias MARTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARTIN GABRIEL Alias MARTIN bersama – sama dengan saksi ARIWANDI SINAGA Alias ARI dan saksi ANGGIAT NAHAMPUN Alias GIAT (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok J-33 Afdeling III Areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut

ATAU

Bahwa Terdakwa MARTIN GABRIEL Alias MARTIN bersama – sama dengan saksi ARIWANDI SINAGA Alias ARI dan saksi ANGGIAT NAHAMPUN Alias GIAT (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok J-33 Afdeling III Areal PT. SIR (Surya Intisari Raya) Sei Lukut Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud. dalam pasal 55”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88