Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUTRISNO Alias WAK ENTIS Bin PAIJO (Alm) (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit milik Saksi JOHAN OYANG yang beralamat di RT.005/RW.002, Kampung Lubuk Jering, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |