Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2026/PN Sak MUHAMMAD FIKRI HANIF AGUNG FILIANTO Bin TUMIRIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 25/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/166/III/RES.1.11./2026/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD FIKRI HANIF
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG FILIANTO Bin TUMIRIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.  Bahwa tersangka AGUNG FILIANTO, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Penggelapan Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, di Div III Nenggala PT Ivo Mas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak tepatnya di Pos I. dan dan pelaku melakukan penggelapan tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 2 (dua) M3 pasir batu (sertu), dan 1 (satu) unit truck canter merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.

2.   Terhadap tersangka AGUNG FILIANTO, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 487 KUHPidana. 

3.         Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88