| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 367/Pid.Sus/2025/PN Sak | REZA HENDRAWAN, S.H | HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 367/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3719/L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perjuangan Gang Dendan RT.008 RW.003, Dusun Sati Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perjuangan Gang Dendan RT.008 RW.003, Dusun Sati Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa HENDRA Alias EEN Bin ISKANDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
