| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.B/2026/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
MUHAMMAD NASRI Als NASRI Bin MUSLEM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-757 /L.4.17/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRI Als NASRI Bin MUSLEM pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Cafe Pagar Bambu yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Saksi INDAH PERMATASARI, setelahnya Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada Saksi INDAH PERMATASARI dengan alasan untuk mengambil uang di tempat Terdakwa bekerja, yang mana ketika itu Terdakwa sudah berniat untuk membawa kabur sepeda motor tersebut ke Provinsi Aceh. Kemudian, setelah Saksi INDAH PERMATASARI meminjamkan sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut hendak menuju ke Provinsi Aceh, dan selama perjalana Saksi INDAH PERMATASARI terus menghubungi Terdakwa melalui telepon, namun telepon tersebut diabaikan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa yang berisitirahat disebuah warung didekat sebuah Masjid yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB Saksi ALDI RAHMADAN dan Saksi AFRISONDRA menghampiri dan mengamankan Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Atau KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRI Als NASRI Bin MUSLEM pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Cafe Pagar Bambu yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
