Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
MUHAMMAD NASRI Als NASRI Bin MUSLEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-757 /L.4.17/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, S.H.,M.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASRI Als NASRI Bin MUSLEM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRI Als NASRI Bin MUSLEM pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Cafe Pagar Bambu yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi INDAH PERMATASARI untuk mengajak jalan malam mingguan, yang kemudian ajakan tersebut disetujui oleh Saksi INDAH PERMATASARI. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan kepada Saksi INDAH PERMATASARI untuk meminta Saksi INDAH PERMATASARI menjemput Terdakwa di sebuah warung yang berada di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menggunakan sepeda motor milik Saksi INDAH PERMATASARI. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi INDAH PERMATASARI menjemput Terdakwa di warung yang berada di Kelurahan Simpang Belutu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BM 4017 SAH dengan nomor rangka : MH1JM8129NK173562, lalu Terdakwa bersama Saksi INDAH PERMATASARI pergi berjalan-jalan, sampai pada sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dan Saksi INDAH PERMATASARI nongkrong di Cafe Pagar Bambu yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan kunci sepeda motor tersebut dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa sempat bertengkar dengan

 

Saksi INDAH PERMATASARI, setelahnya Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada Saksi INDAH PERMATASARI dengan alasan untuk mengambil uang di tempat Terdakwa bekerja, yang mana ketika itu Terdakwa sudah berniat untuk membawa kabur sepeda motor tersebut ke Provinsi Aceh. Kemudian, setelah Saksi INDAH PERMATASARI meminjamkan sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut hendak menuju ke Provinsi Aceh, dan selama perjalana Saksi INDAH PERMATASARI terus menghubungi Terdakwa melalui telepon, namun telepon tersebut diabaikan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa yang berisitirahat disebuah warung didekat sebuah Masjid yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB Saksi ALDI RAHMADAN dan Saksi AFRISONDRA menghampiri dan mengamankan Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menimbulkan kerugian terhadap Saksi INDAH PERMATASARI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atau

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRI Als NASRI Bin MUSLEM pada hari Sabtu tanggal

10 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Cafe Pagar Bambu yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada Saksi INDAH PERMATASARI untuk mengajak jalan malam mingguan, yang kemudian ajakan tersebut disetujui oleh Saksi INDAH PERMATASARI. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa kembali mengirimkan pesan kepada Saksi INDAH PERMATASARI untuk meminta Saksi INDAH PERMATASARI menjemput Terdakwa di sebuah warung yang berada di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak menggunakan sepeda motor milik Saksi INDAH PERMATASARI. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB Saksi INDAH PERMATASARI menjemput Terdakwa di warung yang berada di Kelurahan Simpang Belutu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam dengan Nomor Polisi BM 4017 SAH dengan nomor rangka : MH1JM8129NK173562, lalu Terdakwa bersama Saksi INDAH PERMATASARI pergi berjalan-jalan, sampai pada sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dan Saksi INDAH PERMATASARI nongkrong di Cafe Pagar Bambu yang beralamat di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan kunci sepeda motor tersebut dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa sempat bertengkar dengan Saksi INDAH PERMATASARI, setelahnya Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada Saksi INDAH PERMATASARI dengan alasan untuk mengambil uang di tempat Terdakwa bekerja, yang mana ketika itu Terdakwa berniat untuk membawa kabur sepeda motor tersebut ke Provinsi Aceh bukan untuk mengambil uang. Kemudian, setelah Saksi INDAH PERMATASARI meminjamkan sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut hendak menuju ke Provinsi Aceh, dan selama perjalana Saksi INDAH PERMATASARI terus menghubungi Terdakwa melalui telepon, namun telepon tersebut diabaikan oleh Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa yang berisitirahat disebuah warung didekat sebuah Masjid yang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kemudian sekira pukul 04.00 WIB Saksi ALDI RAHMADAN dan Saksi AFRISONDRA menghampiri dan mengamankan Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menimbulkan kerugian terhadap Saksi INDAH PERMATASARI sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88