Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang bernama ROZALI lahir di Tanjung Kulim pada tanggal 02 Oktober 1953 sebagaimana yang tertulis pada Paspor Pemohon dengan No. Paspor : E 4102656 yang tertulis bernama RAJALI BIN ABD KARIM, Tempat/Tanggal Lahir, Cilacap, 06 Mei 1953 dengan yang tertulis pada Paspor Pemohon dengan No. Paspor : AC 099676 adalah merupakan Satu Orang Yang Sama;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon, Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua Ayah Pemohon Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1408-LT-23092025-0016 tertanggal 23 September 2025 yang semula tertulis dan terbaca Nama Pemohon bernama ROZALI Tanggal Lahir 02 Oktober 1953 dan Nama Orang Tua Ayah SADIT menjadi tertulis dan terbaca yang benar Nama Pemohon bernama RAJALI Tanggal Lahir 06 Mei 1953 dan Nama Orang Tua Ayah ABD KARIM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi Siak berkaitan dengan Penetapan Satu Orang Yang Sama guna untuk memperbaiki identitas Nama, Tempat dan Tanggal Lahir pada Paspor Pemohon tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Identitas Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |